Persindonesia.com Jembrana – Di hari ketiga penertiban Atribut Praga Kampanye (APK) dan baliho dimana kegiatan penertiban akan berakhir pada Kamis 5 November 2020, Bawaslu Jembrana dan Satpol PP melakukan penertiban di Kecamatan Mendoyo.
Pantauan awak media dilapangan yang mengikuti kegiatan tersebut diketahui untuk Kecamatan Mendoyo petugas berhasil mengamankan APK yang di luar zona sebanyak 8 buah APK yang merupakan milik paslon 01 diantaranya 1 spanduk dan 7 poster. Rabu 4 November 2020.
Penundaan Sidang Sengketa Pembebasan Lahan,Memicu Warga Gruduk Kantor Pelaksanaan Proyek
Untuk penertiban APK pada tanggal 2 November 2020 yang bertempat diĀ Kecamatan Melaya yang dilaporkan oleh kontributor Persindonesia.com wilayah Melaya menginformasikan petugas berhasil mengamankan 10 buah APK, 5 merupakan milik paslon 01 dan 5 buah milik paslon 02 itu semua berupa baliho dan spanduk.
Saat awak media konfirmasi terkait penertiban tersebut Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, apa yang sudah saya katakan sebelumnya, dimana sebelum kita melakukan penertiban, kita sudah menginformasikan kepada Panwascam dan diteruskan ke masing-masing tim kemenangan setiap pasangan calon,
Didampingi KPK, Pemkot Bahas Pemanfaatan Aset Milik Angkasa Pura II
“Terkait APK yang sudah diamankan petugas yang rata-rata berada di luar zona dan di tempel di tiang listrik untuk itu kita tidak memberikan sanksi administratif hanya memberi sanksi berupa peringatan, dan APK silahkan boleh diambil lagi di Kantor Kami serta menunjukan kartu identitas,” ungkap Pande
Lebih jelasnya ia mengatakan, untuk penertiban terakhir yang jatuh pada hari Kamis 5 November 2020 besok itu merupakan hari terakhir kita melakukan penertiban yang dilaksanakan di Kecamatan Pekutatan, kami menghimbau untuk para tim kemenangan silahkan bersihkan sendiri APK nya sebelum kami turun, tutupnya. (Sub/Ida)