Persindonesia.com Tabanan – Terduga Pelaku melarikan anak dibawah umur dan menyetubuhi anak perempuan yang tergolong dalam usia dibawah umur yang tanpa seijin dan sepengetahuan orang tua korban, berhasil di amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Batutiti-Polres Tabanan.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan petugas bernama I Made Merto Wenten (41) beralamat Dusun 1, Desa Toraut, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ( asal Bali ) sedangkan Korban inisial Niluh M ( alias Mawar ), Perempuan, umur 16 tahun ( pelajar SMP kelas IX ), asal dari, Kecamatan Baturiti-Tabanan.
Mantaf! Pelaku Pencurian Uang Sesari Pura Pucaksari Berhasil Ditangkap Polisi
“Berawal mula adanya laporan dari orang tua korban, dalam laporannya menyebutkan pada Senin tanggal 12 Oktober 2020 jam 08.00 anaknya inisial Niluh M ( alias Mawar ), meninggalkan rumah tanpa ijin dan sepengetahuan orang tua, kemudian dibawa kabur keluar Bali ( Sulawesi Utara ) oleh terduga pelaku,” ungkap Kapolsek Baturiri AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K. seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H.,
Dalam jumpa persnya yang didampingi oleh Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos ia melanjutkan, laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan, untuk mendalami dan mengagali keterangan dari para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat mengirim pesan singkat kepada orang tua korban yang isinya ” Swastiastu Ibu, Bapak, Ni Luh saat ini ada di Manado baru turun dari Pesawat dan Iluh baik-baik saja” (demikian pesan singkat yang diterima orang tua Korban),” jelas Fachmi
Setelah di tunggu-tunggu akhirnya pelaku kembali ke Bali dengan korban, atas laporan keluarga korban tersebut petugas berhasil menagkap pelaku di daerah Sukasada Buleleng.
Sabanyak 37 Orang dari 3 Kecamatan Jembrana Ikuti Test Swab, dan Ada Kasus Penambahan Covid Baru
“Pada hari Rabu 14 Oktober 2020 pukul 21.00 Wita pelaku I Made Merto Wenten dibawa ke Polsek Baturiti, dari pengakuannya pelaku mengakui perbuatannya tanpa sepengetahuan keluarga korban membawa lari korban dan bahkan pelaku blak-blakan mengatakan telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban,” ucap Fahcmi.
Sedangkan pengakuan Korban Ni Luh M dirinya diajak kabur dirayu dan dijanjikan dibelikan sepatu diberikan sepeda motor bahkan akan dijanjikan diberi modal untuk bisnis obat – obat pertanian dan seluruh keuntungan akan diserahkan kepada korban.
Kapolres Gede Adi : Ikuti Test Swab Agar Polisi Sehat Masyarakat Pun Selamat
“Korban mengaku berkenalan dengan pelaku di media sosial ( FB ) dilanjutkan pacaran, sebelum kabur mengakui 5 kali melakukan hubungan badan dengan pelaku, kemudian kembali disetubuhi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pukul 22.00 Wita dan hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 pukul 21.00 wita, bertempat di rumah warga di Banjar Tukad Juwuk Desa Selat Kecamatan Sukasada, Buleleng,” ucap Fahcmi
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Baturiti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI No. 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Red