Mantaf! Pelaku Pencurian Uang Sesari Pura Pucaksari Berhasil Ditangkap Polisi

Persindonesia.com Tabanan – Pencongkel kotak dan pencurian sesari yang terjadi di Pura Pucaksari, Desa Batunya Kec. Baturiti, Tabanan, berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Baturiti,

Diketahui sebelumnya hari Selasa, 22 September 2020 pukul 23.30 wita, atas laporan dari salah satu Pecalang Desa diinformasikan bahwa ada pencongkelan kotak sesari di pura sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.

23 Orang Warga Kena Tegor Dan Sanksi Sosial Dalam Operasi Yustisi Polsek Jagakarsa, Polres Jakarta Selatan

Penyelidikan dipimpin langsung Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K dan Unit Reskrim Polsek Baturiti, setelah melakukan penyeilidikan tidak membutuhkan waktu yang lama pelakunya berhasil ditangkap.

Ada pun identitas tersangka yang berhasil diamankan petugas bernama Diki Abdulah (22) beralamat tinggal Banjar Tamantanda, Desa Batunya Kec. Baturiti, Tabanan.

Duduk Bersama, Danramil 06/Barabai Dan Kasat Binmas Polres HST Di Kantor Desa Gambah

“Keberhasilan Polsek Baturiti mengungkap dan menangkap pelaku pencongkel dan pencurian sesari yang terjadi di Pura Pucaksari, Desa Batunya Kec. Baturiti, Tabanan, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan keterangan/informasi dengan benar dan tepat,” ungkap Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K., didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos, menggelar Press Release bertempat di Polsek Baturiti.

Ia melanjutkan, kejadian berawal saat pecalang Banjar Adat Tamantanda melaksanakan kegiatan rutin patroli berjalan kaki, sesampainya didepan Pura Pucaksari Tamantanda ( pinggir jalan raya jurusan Denpasar -Singaraja ) melihat sesosok laki-laki.

Memaknai Hari Pahlawan Di Kondisi Pandemi

“Melihat seorang laki – laki sedang mencongkel sesari kotak menggunakan alat sejenis linggis besi, pelakunya saat itu pula berhasil lari ( kabur ),” jelasnya.

Fachmi melanjutkan, berawal dari keterangan dari masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan Unit Rekrim bergerak cepat  melakukan pengembangan, tidak membutuhkan waktu yang lama pelakunya berhasil ditangkap di Desa Batunya Baturiti.

Kapolres Gede Adi : Ikuti Test Swab Agar Polisi Sehat Masyarakat Pun Selamat

“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya terduga ditahan di Polsek Baturiti, saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan,” tegas Kapolsek.

Lebih jelasnya Fachmi mengatakan, akibat ulah perbuatan pelaku pengempon Pura Pucaksari menderita kerugian Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) termasuk biaya upakara, atas kejadian pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yo pasal 64 KUHP yo pasal 55 KUHP. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *