Persindonesia.com – Viralnya di medsos terkait ada salah satu pasangan calon Wabup Jembrana dimana SK pengunduran diri berupa pindai atau scaner hal tersebut di permasalahkan oleh kubu paslon 02.
Diketahui Penerimaan SK pengunduran diri Calon Wakil Bupati Jembrana No Urut 1 I Ketut Sugiasa, SH, MSi dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.51-3836 Tahun 2020 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bali tertanggal 3 Nopember 2020.
Kadishub Menghadiri Upacara Hari Pahlawan Di Halaman Kantor Gubernur
Terkait hal tersebut hari ini tim LO pasangan calon no urut 2, I Nyoman Gede Agus Antara dan I Gede Puriawan, SE serta didampingi Ketua Relawan Paslon 2, I Kt Panca Bayu, SH.
Kedatangan tim paslon 02 diterima langsung oleh Komisioner KPU Kab. Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara I Ketut Adi Sanjaya dan Komisioner KPU Kab. Jembrana Divisi Program dan Data Ni Putu Angelia, SE.
Peringatan Hari Pahlawan Dengan Tema ‘PAHLAWANKU Sepanjang Masa’ di Hadiri Kapolres Jembrana
Magsud dari kedatangan tim paslon 02 bertujuan mempertanyakan keabsahan terkait SK pengunduran diri calon Wabup Jembrana I Ketut Sugiasa, SH, MSI yang dipindai atau discaner diserahkan ke KPU Jembrana, diketahui sebelumnya Sugiasa menjabat sebagai DPRD Provinsi Bali.
“Kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan terkait penerimaan SK pengunduran diri Cawabup Jembrana no 01 bapak I Ketut Sugiasa, SH, MSi dimana dalam SK Menteri Dalam Negeri Tahun 2020 terkait peresmian pemberhentian Anggota DPRD Propinsi Bali tertanggal 3 Nopember 2020 tidak asli hanya dipindai atau scaner,” ucap Ketut Panca Bayu SH.
Polda Banten Sita 370.430 Butir, Obat-obatan Terlarang Daftar G
Ia melanjutkan, atas magsud ini kami kesini, sebelumnya calon Wakil Bupati kami Ipat sebagai ASN tidak diperbolehkan mempergunakan poto copy harus yang asli, ini yang kami pertanyakan kesini, apalagi batas terakhir penyerahan kemarin malam.
Tarkait hal tersebut Komisioner KPU Kab. Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara I Ketut Adi Sanjaya dan didampingi oleh Komisioner KPU Kab. Jembrana Divisi Program dan Data Ni Putu Angelia, SE memberi tanggapan dan menjelaskan, sebelumnya kami mohon maaf disini tiada ada magsud keberpihakan salah satu calon.
Berawal Kenalan di FB Ni Luh Dijos Berkali-kali, Pelaku Diamankan Polisi
“Kembali denganjuknis pencalonan, ketika salah satu calon tidak bisa menyetor SK asli, bisa dengan surat pernyataan dan surat keterangan dalam proses selama itu bisa diklrasifikasi kebenaran SK tersebut,” ungkap Adi.
Ia melanjutkan, aturan ini sudah dijelaskan dalan PKPU 3 th 2017 tentang pencalonan dan hasil kordinasi dengan Divisi teknis KPU provinsi dan RI bahwa bilamana tidak bisa menunjukan SK, bisa mempergunakan surat keterangan pengunduran diri masih dalam proses baik dari yg dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu Sekwan, Irjen, Dirjen.
Robinkat Ajak DPD LPLHI-KLHI “Ngopi Bareng” di Rumah Ketum RSKP-RB Budi Kurniawan MS.SH
“LO dari paslon satu sudah menyerahkan SK pengunduran diri pada tanggal 8 November 2020 tapi masih dalam proses, surat tersebut diterima langsung oleh Divisi Teknisi KPU Jembrana, pada tanggal 9 November 2020 kembali lO paslon 1 menyerahkan SK pengunduran diri berupa pindai atau scaner,” jelas Adi.
Jelasnya Adi mengatakan, dimana pada tanggal 9 November merupakan batas akhir input data pihak KPU mengupload SK pengunduran diri dalam bentuk pindai SK I Ketut Sugiasa,SH.MSi, terkait itu nantinya pihak LO membuat pernyataan akan menyerahkan SK asli/cap basah kepada kami nantinya dan akan mengajak LO paslon 2 untuk mencocokan SK scaner dengan SK yang aslinya.
Suasana Duka Masih Menyelimuti Keluarga Walikota Di Pangkalpinang
Terkait penjelasan dari Divisi Teknis Penyelenggara I Ketut Adi Sanjaya Tim LO paslon 2 dan Ketua Relawan menerima penjelasan dari KPU Jembrana dan akan meneruskan ke calon, tim dan pendukungnya. (Ida)
Editor: Subiksa