Terkait SK Pengunduran Diri Paslon 1 Berupa Scaner, Ini Penjelasan Ketua KPU

Persindonesia.com Jembrana – Terkait penerimaan SK pengunduran diri calon Wakil Bupati Jembrana no urut 1 I Ketut Sugiasa, SH, MSi dimana SK pengunduran diri berupa pindai atau scaner yang sempat dipermasalahkan oleh tim kemenangan paslon 02.

Diketahui sebelumnya pada hari Selasa 10 November 2020, LO dan Tim Kemenangan serta Tim Kampanye paslon 2 mendatangi Kantor KPU Jembrana mempertanyakan SK pengunduran diri calon Wakil Bupati Jembrana no urut 1.

Tim Medis RSU Negara Kembali Memulangkan Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi awak media Ketua KPU Kab. Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara saat ditemu dikantornya mengatakan, surat pengunduran diri H-30 mereka wajib menyetor surat pengunduran diri ke kita, dan tanggal 8 November 2020 juga mengadakan rapat dengan masing-masing LO terkait mempertegas lagi SK pengunduran diri,

“Jadi pada waktu itu kita terima di Kantor KPU pertanggal 9 November 2020 kalau kita lihat di H-30, dari perjalanan itu tanggal 8 November 2020 dari paslon 1 sudah mengumpulkan mungkin sudah diprediksi apakah SK nya sudah turun atau belum pada waktu itu mereka mengajukan pengajuan diri masih dalam proses,” ungkap Tangkas.

Rekonsiliasi Data Dengan Pemda, Kemensos Siapkan Jamdub Korban Gempa NTB Rp89,36 Miliar

Ia melanjutkan, untuk paslon 02 merak langsung membawa SK resminya dan paslon 01 dikarenakan SK pengunduran diri masih dalam proses pengiriman yang resminya kepada kami, jadi mereka menyerahkan scenan itu pun diperbolehkan sebenarnya jadi surat pengajuan pengunduran diri pada tanggal 8 November 2020 masih dalam proses itu sebenarnya bisa diterima karena memang SK tersebut diluar kemampuan calon itu sendiri.

“Dalam proses penerimaan SK ini sebelumnya kami sudah kordinasi juga dengan Provinsi agar tidak salah apa benar atau tidak, pada tanggal 8 November 2020 paslon 01 menyerahkan SK pengunduran diri dari Mendagri berupa scaner, dan pada saat itu kami tanyakan kejelasan kepada Sekwan Provinsi dan dibilang memang itu SK yang resmi, diinformasikan Sekwan Provinsi juga sudah mempertanyakan ke Mendagri,” jelas Tangkas.

Sebanyak 40 Orang Personel Kodim 1617 Jembrana Jalani Pemeriksaan Swab Test Covid-19

Memang SK pengunduran diri dari paslon 1 berupa scaner tapi tidak menutup kemungkinan SK tersebut discaner dari yang resmi. Terkait sebelumnya diberitakan paslon 02 tidak diperbolehkan memakai poto copy itu tidak benar, magsud saya sebelumnya kan ada waktu memang sebelum itu kita menanyakan hal tersbut, kami tetap melakukan komunikasi terhadap kedua kubu, agar ditanggal 9 November 2020 sudah semua clear.

Sementara itu Komesioner KPU Jembrana Divisi Teknis I Ketut Adi Sanjaya menambahkan, rencananya hari ini SK Pengunduran diri I Ketut Sugiasa yang asli akan dikirimkan ke KPU Jembrana dan kami akan menunggu dan dipastikan SK pengunduran diri tersebut asli. Jika ada pihak-pihak lain yang masih meragukan dipersilahkan untuk mengecek atau menanyakannya kangsung ke KPU Jembrana. Sub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *