DPW Lemtari dan DPW Poldatra Masa Bakti 2020-2025 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Kukuhkanan 

Persindonesia.com. Bangka Belitung –Pelaksanaan acara pelantikan beserta Pengukuhan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) dan Polisi Adat Nusantara(Poldatra) provinsi Bangka Belitung dengan Masa Bakti 2020-2025 bertempat di Kantor Gubernur Ruang Pasir Padi Lantai III jalan Komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Bangka Belitung resmi di lantik, Sabtu (14/11/2020) pukul 09.00 WIB.

Kemudian dalam pelantikan tersebut di hadiri Asisten III yang mewakili Dato Sri Dr. H Erzaldi Roesman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Datuk Rdo Sri H Imron Pangkapi selaku dewan pembina lemtari, dan Danrem 045/Gaya yang di wakilkan Kasi Intelrem, Kapolda Babel yang di wakili dan Kajati yang di mewakili beserta tamu undangan lainnya hadir dalam pengukuhan tersebut.

Adapun menurut Ketua Lemtari Provinsi Babel Dato Rdo Sardi MM mengatakan ” merujuk pada hukum adat dan sistem hukum adat indonesia itu sendiri telah termaksud dalam undang-undang tentang kebudayaan dalam peraturan menteri dalam negeri UU no 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan jika peraturan Menteri, peraturan Daerah dan peraturan Desa jikalau bertiganya berjalan bersama dan seiya sekata, maka tatanan untuk negeri akan lebih baik, oleh karena itu Lemtari dan Poldatra Babel siap di depan setelah mendeklarasikan hukum adat di kepulauan Bangka Belitung.” Jelasnya.

Dijelaskan Ketua DPW Poldatra Radindo Suharyadi menyampaikan” kedepanya kita akan memberlakukan hukum adat ini di Kepulauan Babel setelah pengukuhan nanti kita akan mengadakan Audensi dan bersinergi dalam kerjasama dengan Polda Babel, mengenai hukum-hukum adat itu sendiri dan hukum negara.” Katanya

Dari sinergitas Poldatra bersama Polda Babel nantinya kami akan menegakkan hukum adat dan negara tentunya hukum yang bersifat tipiring artinya di mana hukum kecil kita akan larikan ke hukum adat jadi, tidak semestinya kembali ke hukum negara, dulu yang mana hukum kecil kembali ke negara sekarang kami berupaya agar hukum kecil itu kami kembalikan ke hukum adat” Jelasnya.
(*/Arto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *