Akhirnya Wakil Walikota Bima Ditetapkan Menjadi Tersangka Polres Kota

Persindonesia.com Bima – Kasus Penyalahgunaan serta izin pembangunan dermaga pribadi di area kawasan konservasi Bonto Kelurahan Kolo Kota Bima yang yang menyeret Wakil Wali Kota Bima FS SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim IPTU Hilmi Prayugo S.I.K. menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak 9 November 2020 setelah melalui proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihaknya.

Demo Radar Pasif oleh Balitbang Kemhan dan PT LAPI ITB

“Kasusnya ini sudah dilaporkan sejak 6 bulan lalu, sudah lumayan lama dan dilaporkan oleh salah satu LSM,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota menjawab media ini di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11).

Prayuga juga mengatakan, dirinya sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan sejak beberapa hari lalu dan saat proses penyidikan dan penyelidikan cukup kooperatif saat dipanggil polisi.

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat, Kasat Reskrim Polres Sergai Kunjungi Anak Penderita Lumpuh Layu

“Penetapan tersangka ini sama sekali tidak berkaitan dengan jabatannya menjadi orang nomor dua di Pemkot Bima,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Bima, FS SH yang dikonfirmasi media ini melalui selulernya, belum ditanggapi. (Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *