Kades Tobat Balaraja : Pemkab Tangerang Belum Tunjukan Bukti

Kabupaten Tangerang,Persindonesia.com-Kepala Desa (Kades) Tobat, Endang Suherman mengungkapkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum menujukan bukti kepemilikan lahan yang saat ini akan dibangun Balaraja City Square, di Pasar Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil audensi kemarin, belum ada bukti kepemilikan yang ditunjukan oleh Pemkab terkait lahan yang diduga tanah bengkok Desa Tobat yang diklaim menjadi aset Pemkab Tangerang,” kata Endang, Rabu (18/11/2020).

Menurut Endang, Pemkab hanya menunjukan dokumen keputusan Bupati Tangerang tentang serah terima aset Kabupaten Tangerang kepada PD Pasar Niaga Kerta Raharja tahun 2005.

“Yang ditujukan hanya SK Bupati soal serah terima aset ke PD Pasar, dan tidak menujukan bukti kepemilikan,” jelas Endang.

Endang menjelaskan, sejak tahun 1924 dan sudah beberapa kali pergantian Kepala Desa Tobat, belum pernah ada serah terima aset dari Desa Tobat kepada Pemkab Tangerang.

“Para Kades yang menjabat sejak tahun 1985 hingga sekarang masih hidup, mereka menyatakan bahwa lahan yang akan dibangun Balaraja City Square itu adalah tanah bengkok milik Desa Tobat, dan tidak pernah serahkan kepada siapapun,” tegasnya.

Endang juga mengaku, memiliki bukti kuat bahwa lahan seluas 6,18 hektar tersebut, merupakan tanah bengkok Desa Tobat.

“Kami mengantongi bukti kepemilikan berupa girik/C No.126 tahun 1953. Waktu audensi kemarin sebenarnya kami mengharapkan Pemkab bisa adu data dengan kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten, angkat bicara dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bisa menujukan bukti kepemilikan.

Ketua Umum LSM Geram Banten, H.Alamsyah SH mengatakan, melihat permasalahan yang terjadi di Desa Tobat, yang jelas tidak mungkin pihak desa dan warga mengkalim kepemilikan tanah desanya tanpa memiliki dasar yang dapat di pertanggung jawabkan.

“Kita bisa lihat pada papan pemberitahuan yang di pasang oleh perangkat desa beserta warga, disana tertulis persil no 126. Dan kami masyarakat meminta pihak Pemkab dan PD Pasar dapat menjelaskan dan menunjukan bukti-bukti yang menurut pihak PD pasar tanah tersebut di hibahkan oleh Pemkab Tangerang,” kata Alamsyah kepada wartawan.

H.Alamsyah menjelaskan, pengaturan tanah bengkok dapat di temui dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa.

Menurut Alamsyah, pada pasal 1 angka 10 disebutkan bahwa tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara. Jadi tanah bengkok merupakan salah satu tanah desa .

“Permendagri nomor 4 tahun 2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok, dalam pasal 15 dengan jelas disebutkan kekayaan desa yang berupa tanah tidak di perbolehkan di lakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali di peruntukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Namun, lanjut Alamsyah, pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) pasal 15 Permendagri nomor 4 tahun 2007, dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan nilai jual objek pajak ( NJOP ).

“Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di desa setempat. Selanjutnya Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagai mana di maksud pada ayat (1) di tetapkan dengan keputusan kepala desa,” paparnya.(M.Sutisna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *