Minimnya Sosialisasi,DPRD Minta Dinkes Cabut Obat Masa Kadaluarsa

Kota Tangerang,Persindonesia.com – DPRD Kota Tangerang meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) agar menarik obat yang masuk masa expired (kadaluwarsa).

Demikian hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Anggraini Jatmika Ningsih

Menurut dia, masih banyak warga yang belum memahami tentang pengunaan obat kadaluwarsa. Selain karena minimnya sosialisasi, pemberian obat kepada pasien juga harus sesuai mutu dan kualitas. Sebab penyebab kadaluwarsa itu bukan hanya soal batas waktu tapi juga harus memperhatikan tempat penyimpanan.

“Yang kurang itu uji kelayakannya. Apakah layak atau tidak.Tempat penyimpannya juga harus diperhatikan, harus sesuai suhu tertentu, karena jika tidak fisik obat itu akan rusak dan bisa juga kadaluwarsa,” kata Mika sapaan akrabnya, Kamis (19/11/2020).

“Ya, kami minta SOP obat yang masuk waktu expired ditarik sebulan sebelumnya dan jangan digunakan lagi,” sambungnya.

Mika juga mengkritisi status Puskesmas Kunciran yang saat ini menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut dia, BLUD dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi. Seperti halnya pemberian obat kepada pasien.

“Puskesmas jangan dijadikan BLUD. Sebagai sumber PAD.Puskesmas kan menjadi paskes pertama untuk masyarakat. Saya tidak setuju itu. Masyarakat juga tidak gratis karena Puskesmas kan mendapat kapitasi dari iuran BPJS. Jadi Puskesmas itu oleh kita untuk kita,” pungkas wanita yang juga menjabat Bendahara PDI Perjuangan Kota Tangerang (nr/lla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *