Persindonesia.com. Lampung – Pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara menodongkan senjata api berhasil di sikat Dit Polair Polda Lampung.
Adapun korban bernama Ardian Fauzi dan M Makhrus beralamat Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI yang telah di hadang oleh 3 orang tidak dikenal pada Senin 07 November 2020 sekira Jam 14.30 Wib.
PSBB Kembali Diperpanjang, Pemkot Harapkan Masyarakat Tetap Waspada Penyebaran Covid-19,
Korban di cegat di jalur 35 Petak areal PT PNS Desa Gajah Mati, Kec. Sungai Menang, Kab. Oki.
“Berawal dari kedua korban sedang mengemudiakan speed boat dan ditengah perjalanan dihentikan oleh 3 orang pelaku dan langsung menodongkan senjata api ke korban, dan meminta handphone dan uang,” ungkap Kapolsek Sungai Menang Ipda Suhendri, saat jumpa pers di Mapolsek. Jumat 20 November 2020.
Ia melanjutkan, setelah mengambil barang korban, pelaku menyuruh menyuruh korban pindah ke Speed Boat pelaku sambil menodongkan senjata api. Pelaku memerintahkan M Makhrus untuk membantu membuka mesin Speed Boat 15 PK korban dan memindahkanke Speed Boat pelaku dan langsung meninggalkan lokasi.
Wakil Walikota Tangerang Hadiri Pengukuhan LBH Trisula Keadilan Indonesia
“Sampai di Tanggul Desa Gajah Mati kedua korban diturunkan Rabu 17 November 2020. Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan oleh Dit Polari Polda Lampung pada tanggal 18 November 2020,” jelas Suhendri.
Lebih jelasnya Ia mengatakan, atas informasi penangkapan tersebut dirinya bersama anggota menuju Dit Polair Polda Lampung, untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku HD (25).
(Agusni)