PSBB Tahap 3 Prov Banten Deperpanjang Gubernur Dalam Pergub 2020

Persindonesia.com Serang Banten – Provinsi Banten kota serang,” Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memperpanjang PSBB Provinsi Banten selama satu (1) bulan.

“Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 NovemberĀ  hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demi Mesin Speed Boat Pencuri Nekat Nodongkan Senjata ke Korban

“Adapun alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Dengan Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi BantenĀ  melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Wakil Walikota Tangerang Hadiri Pengukuhan LBH Trisula Keadilan Indonesia

“Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota. (Jon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *