Persindonesia.com , Bangka Belitung — PMII PC Pangkalpinang kembali mengelar aksi damai terkait robohnya Jembatan Gantung Ikon Kota Beribu Senyuman.
Mahasiswa yang tergabung dalam PMII PC Pangkalpinang di komandoi Burkah selaku Ketum PMII PC Pangkalpinang melaksanakan aksi damai bertempat di Gerbang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung , Jalan Kompleks Perkantoran Gubenur No.32, Padang Baru, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/11/2020) sekitar pukul 09.40 WIB.
Pantauan awak media Persindonesia.com aksi damai yang dilakukan PMII PC Pangkalpinang berjumlah 9 orang dengan melakukan orasi membawa pengeras suara, karton bertuliskan tuntutan, bendera organisasi dan spanduk.
Dalam orasinya Burkah selaku Ketum PMII PC Pangkalpinang membacakan dua poin isi orasinya diantaranya ; 1.Meminta kepada Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil Walikota Pangkalpinang dan Direktur PT. Karya Mulia Nugraha serta Kepala Bapeda Pemkot Pangkalpinang untuk menjelaskan tentang rencana awal desain gambar jembatan apakah sudah sesuai yang di usulkan Bapeda Pemkot Pangkalpinang.
2.Meminta kepada pihak Kejaksaan dan Walikota Pangkalpinang menjelaskan satu persatu dari human eror,penyebab runtuhnya jembatan air kerabut (Jembatan Gantung).
Pelaksanaan aksi damai yang di gelar para mahasiswa yang tergabung dalam PMII PC Pangkalpinang di terima untuk beraudensi oleh Andi Andri Utama SH MH (Kasi E Kejati Babel ) di dampingi Basuki Raharjo ( Kasi Penkum Kejati Bangka Belitung) dan Ryan Sumarta SH, (Kasi Intel Kejati Kota Pangkalpinang).
Andi Andri Utama SH MH dalam kesempatan itu mengatakan,”Bahwa pihak Kejati Babel telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus robohnya jembatan gantung di Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek,”Terangnya.
Andi menjelaskan,” Bahwa terkait robohnya jembatan gantung tersebut ada 2 perspektif apakah pekerjaan tersebut memenuhi standar atau tidak,”Jelasnya.
“Secara ekplisit kita sudah melakukan koordinasi kepada PT terkait apakah masih bisa dilanjutkan dan ada konsekuensi pada proyek tersebut apabila tidak sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan,” ungkap Andi.
Sementara itu Ryan Sumarta SH, (Kasi Intel Kejati Kota Pangkalpinang) mengatakan,” Kegiatan pembagunan tersebut sampai saat ini masih dilakukan monitor dari mulai pembangunan sampai robohnya jembatan,” Katanya.
“Dari hasil pulbaket yang diperoleh dari awal pemasangan balok header ada salah satu yang tidak sempurna, kemudian balok tersebut tergelincir sehingga menyebabkan robohnya jembatan tersebut,” ucap Ryan.
Ia melanjutkan, terkait pembangunan tersebut sudah di gerakkan beberapa ahli konstruksi bangunan untuk meninjau apakah masih bisa dilanjutkan atau tidak kemudian dari hasil laporan tim ahli bahwa pembangunan tersebut masih bisa di lanjutkan.
“Apabila pembangunan tersebut tidak selesai pada tanggal yang telah di tetapkan maka pihak pelaksana akan dikenakan denda perharinya dan pihak kejati hanya melakukan pengamanan serta pengawalan,” tutup Ryan.( Ale)