Viral,Video Apdesi Sukabumi Bikin Geram Media

Tangerang,Persindonesia.com- Sebuah video yang diduga merupakan ajakan atau seruan untuk melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media (Pers) tersebar di group media sosial (Whatsapp Group). Diduga kuat dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Selasa, (24/11/2020).

 

Video berdurasi 26 detik diduga berlatar belakang di gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dalam video jelas terlihat dan terdengar kekompakan anggota APDESI meneriakkan ajakan melawan dengan diakhiri kalimat takbir sebagai bentuk perlawanan.

“Kami yang tergabung dalam apdesi kabupaten Sukabumi menyatakan melawan LSM dan Media yang selalu mengobok-obok kepala desa. Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” ujar seorang pria dalam video.

Di minta pendapat mengenai video tersebut, Marjuki, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, menyayangkan hal itu dan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi dalam video tersebut dinilai merupakan bentuk provokasi dan seruan melawan Undang-Undang Pers.

“Itu harus diproses, pengucapan melawan Pers dan LSM sudah memprovokasi alias menabrak Undang-Undang Pers,” ujarnya dengan nada tinggi.

Sementara ditempat terpisah hal senada juga disampaikan oleh M. Dirham selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) AWPI Kabupaten Bekasi, menilai seharusnya mereka yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi itu bisa mengambil sikap dengan lebih bijak apabila menerima kritik yang bersifat membangun dari rekan Media ataupun LSM.

“Kalau gak mau dikritik jangan menjadi pejabat publik, buka saja usaha yang tidak menggunakan anggaran negara,” ucapnya dengan tegas.

Perlu untuk diketahui, dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28F. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *