Jakarta, Persindonesia – 24 November 2020 – Komisi X DPR RI mendesak agar Pemerintah memastikan seluruh proses pengangkatan sejumlah 34.954 guru hasil seleksi tahun 2019 menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) sampai mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) diselesaikan pada Desember 2020.
Demikian salah satu kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan, Selasa, 24 November 2020 di Ruang Rapat Komisi X Gedung Nusantara I Senayan, antara Komisi X DPR RI dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI.
Dari data terakhir yang kami peroleh, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota. Komisi X meminta kepada Pemerintah Pusat agar mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) memaksimalkan usulan formasi guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. Usulan Guru PPPK tahun ini sudah disepakati bersama, diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Proses seleksi juga tetap akan dilaksanakan di tahun – tahun mendatang secara berkala hingga total PPPK mencapai 1 juta tenaga pendidik yang dibiayai dari sumber APBN. Ungkap H. Muhamad Nur Purnamasidi Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Lebih lanjut dikatakan anggota dari Dapil IV Jatim Jember Lumajang ini, bahwa yang bisa mengikuti seleksi adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Kependidikan), serta lulusan Pendidikan profesi guru yang saat ini tidak/belum mengajar. Proses seleksi PPPK adalah salah satu bagian upaya memberikan solusi, menyediakan kesempatan yang adil untuk guru guru honorer yang kompeten, serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Kita akan terus mengawal dan melakukan monitoring/pengawasan agar dalam implementasinya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pungkasnya.
Dalam RDP Gabungan tersebut, diharapkan KemenPAN-RB untuk melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selain itu, Dapodik Kemendikbud RI juga menjadi dasar pertimbangan. Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang manajemen PPPK, Perpres No.38/2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi PPPK, Perpres No.98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PAN-RB terkait PPPK.
Hingga saat ini rekruitmen tenaga pendidik PPPK akan terus dilakukan proses penyempurnaan baik berkenaan dengan tahap perencanaan sistem penerimaan, penyusunan soal ujian kompetensi dan sistem seleksi.
Hal itu dilakukan agar proses seleksi dan penerimaan PPPK benar-benar menghasilkan out put tenaga pendidik yang berkualitas dan memiliki kompetensi tinggi dalam kerangka meningkatkan mutu Pendidikan. Bukan sekedar memenuhi target tercapainya quota yang ada Kolaborasi dan sinergi Pemangku Kepentingan niscaya dilakukan yakni KemenPAN-RB, Kemendikbud RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (Agam/Nusul).