IH Tewas Terkena Sabetan Clurit Sepulang Acara Ulang Tahun

Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Tawuran antar pelajar terjadi lagi di Bintaro Tangerang Selatan,Tawuran itu mengakibatkan Seorang Pelajar berinisial IH (15) Tewas terkena bacokan

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Graha Bintaro (Permpatan Bingung) samping Masjid Imanudin Kelurahan Pondok Kacang Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan pada kamis sekitar pukul 03:00 Wib yang mengakibatkan IH (15) meninggal Dunia

Kapolsek Pondok Aren Akp.Riza Sativa menjelaskan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Loby Mapolsek Pondok Aren Jalan Graha Raya Bintaro No.3, Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.Rabu (25/11/2020)

“Saat korban sedang bersama temannya sepulang dari menghadiri acara ulang tahun sekolah DOS Q melintas TKP dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh saksi FA dan saksi MFA duduk ditengah sedangkan korban IH duduk dipaling belakang dan saat melintas dan saat melintas di TKP berpapasan dengan pelaku BM dan AS yang langsung memepet korban dan menyabetkan senjata tajam jenis Clurit (Klewang) ke arah korban dan mengenai leher sebelah kanan korban sehingga korban terluka”.jelas kapolsek

Kapolsek menambahkan,setelah korban terkena sabetan clurit dan terjatuh,kemudian tersangka kabur melarikan diri.Korban IH di bawa kerumah sakit Sari Asih Cileduk oleh teman korban FA dan MFA (saksi) dan korban meninggal dunia.tambah kapolsek

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamkankan Polsek Pondok Aren yaitu As (18) ,Br (17) ,NH (17) dan RF (17)

Keempat pelaku diamankan dengan barang bukti , 1 Unit sepeda motor Yamaha N MAX warna hitam bernopol B-6340-WRG disita dari tersangka BR, 1 buah senjata tajam jenia Clurit (klewang) disita daro tersangka RF, 1 buah celana panjang milik korban disita dari FAM, 1 buah celana pendek milik korban disita dari FAM , 1 buah switer warna putih disita dari saksi MF dan 1 buah switer warna abu-abu disita dari MTD

Pelaku dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atay pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (3) KUHPindan dengan ancaman 15 tahun.(nr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *