Persindonesia.com Denpasar – Puluhan massa simpatisan JRX Melakukan Aksi Massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kamis, 26 november 2020
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan simpatisan JRX kepada pihak Kejaksaan Tinggi yang melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum Jrx dengan Penjara 1 Tahun 2 Bulan.
Selain Kecewa, hal tersebut juga membuat simpatisan JRX geram seperti yang terpantau di media sosial. Mereka melakukan orasi didepan gerbang kantor kejaksaan tinggi Bali.
Pengendara Terjatuh Dari Kendaraannya Dengan Sigap Kabag Ops Polres Badung Membantu
Seorang simpatisan JRX, Ngurah Jesen dalam orasinya menyebut dengan pengajuan banding dari kejaksaan tersebut menunjukkan pihak kejaksaan begitu bernafsu untuk memenjarakan JRX dalam waktu lama.
JRX dan kuasa hukumnya bersikap ksatria dengan menerima keputusan majelis hakim walaupun fakta-fakta persidangan banyak yang meringankan JRX tapi sungguh aneh dengan sikap kejaksaan yang tidak puas dengan vonis tersebut,
LPSK Siap Lindungi Saksi pada Kasus Korupsi Izin Ekspor Benih Lobster
“keputusan hakim serasa tidak ada harganya bagi pihak kejaksaan, Sebab Jaksa gak tau malu dengan mengajukan banding terkait kasus JRX” tungkasnya.
Lebih lanjut, Jesen menambahkan bahwa dalam persidangan telah terbukti Jaksa melakukan copy paste dan salah memasukkan unsur dalam surat tuntutannya.
Atas hal tersebut, ia menilai Jaksa tidak punya nurani dengan kembali mengajukan banding terhadap kasus JRX.
DPD RI Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di Kota Pangkalpinang
“Jaksa sangat ngotot ingin memenjarakan JRX dalam waktu lama. “Jaksa tidak tau malu.”, teriak Jesen.
Aksi yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut cukup menarik perhatian masyarakat yang melintas hingga akhirny mereka membubarkan diri. Red