Nekat Memasuki Rumah saat Penghuni Tertidur Lelap

 

 

Persindonesia.com Badung – Sungguh nekat Pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara memasuki rumah saat tuan rumah tidur, berhasil di ciduk Polisi. Minggu 29 November 2020.

Seminar Kebangsaan, Dandim Sintang : Pemuda Tonggak Utama Membangun Bangsa

Pelaku asal Sumba berinisial MM (26) berhasil diamankan jajaran Polsek Mengwi lantaran nekat mengambil tas korban di rumahnya sendiri yang berisi 2 buah handphon dan uang sebanyak 600 ribu rupiah.

 

“Butuh waktu 37 hari pelaku berhasil kami amankan. Awalnya Pada hari Sabtu 10 Oktober sekitar pukul 22.30 wita korban Gede Jupa (18) tidur bersama adiknya di kamar,” ungkap Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H. S.IK,

 

Ia melanjutkan, sedang asik tertidur sebuah handphone merk Redmi di taruh di sebelah kanan tempat tidur serta HP Vivo dan tas pinggang ditaruh di atas meja.

 

“Minggu sekira pukul 04.00 wita korban bangun dan melihat tas tergeletak di depan pintu kamar, setelah itu melihat pintu kamar korban juga sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek 2 buah hp dan uang sejumlah Rp 600.000,- telah hilang,” jelas Kurniawandari

Disduk Capil Buka Special Layanan Perekaman KTP EL, di Hari Libur

Atas kejadian tersebut korban melapor ke team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

 

“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi di TKP maka pelaku mengarah kepada dua orang yaitu M dan dan MM yang keduanya asal Sumba,” kata Kurniawandari.

 

Atas informasi yang di peroleh team opsnal Polsek Mengwi hari Jumat 26 November 2020 mencium keberadaan pelaku di wilayah Desa Cemagi, sekira pukul 23.00 Wita pelaku berhasil diamankan Petugas ditempat persembunyiannya Banjar Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

 

“Dari pengakuan pelaku MM melakukan pencurian bersama temannya atas nama M, kemudian setelah dilakukan pengecekan kos kosannya di wilayah Padonan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung telah kosong,” ucap Kurniawandari.

Bincang Santai Kapolres Roby Bersama Camat dan Perbekel Se-Kabupaten Badung

Ia melanjutkan, jadi kedua pelaku ini terlebih dahulu berkeliling ke seputaran Desa Pererenan untuk mencari target/ sasaran menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru DK 6499 HK dengan berpura-pura mencari kerja.

Saat diintrogasi barang hasil kejahatanya berupa uang sebesar 600 ribu rupiah diambil pelaku dan 2 buah handphone dijual terpisah Redmi 6 A dijual pada temannya beinisial LL di wilayah Padonan seharga 500 ribu rupiah dan Vivo Y12 dijual ke temanya di daerah Tabanan seharga 1 juta rupiah

 

“Jadi uang hasil penjualan Hp dibagi dua, dimana pelaku M mendapatkan bagian Rp.500.000,- dan pelaku MM mendapatkan bagian RP 1.000.000, dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh masing masing pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari,” terang Kurniawandari

Lebih jelasnya ia mengatakan, selain itu, pelaku MM juga melakukan aksinya di beberapa TKP antara lain di Nusa Dua 1 TKP dan di Pererenan 2 TKP,” tutup orang nomor 1 di Polsek Mengwi. (humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *