Persindonesia.com Denpasar – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Ditkrimsus Polda Bali diwakili Kanit 3, Kompol M. Didik W., S.H., M.M.,mengingatkan bahwa penyalahgunaan dan penyelewengan zakat, infaq dan sedekah dapat terkena sanksi pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini disampaikan dalam acara Temu Konsultasi Lembaga Pengelola Zakat Provinsi Bali, digelar di Wisma Sejahtera Denpasar, Selasa (2/12).
“Ada sanksi pidana sesuai UU No. 23 Tahun 2011, yang mana di luar ketentuan KUHP secara khusus penegakkan hukum dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus dengan adanya pelaporan kategori barang bukti lengkap kita membuat Laporan Polisi sedangkan belum lengkap kita buat pengaduan masyarakat,” tegas Didik.
Pilkada Tangsel 2020 Projo Tangsel Siap Menangkan Muhammad – Saras
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada para pengelola lembaga zakat, infaq dan sedekah yang ada di Provinsi Bali agar dapat mengurus dan melengkapi diri dengan perizinan dibutuhkan sesuai ketentuan telah diatur Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sementara itu, Kasi Zakat dan Wakaf Bimas Provinsi Bali, Drs. H. Nasir, M.Pd., mengatakan ini bagian tindakan preventif mencegah penyalahgunaan pemanfaatan dana amal. Termasuk penyalahgunaan untuk mendukung aksi-aksi dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas negara.
Kabupaten Jembrana Perhari Ini Masih Zona Oranga, Ini Penjelasan Jubir Gugus Tugas Covid-19
“Tujuannya memberikan penguatan hukum terhadap pengelolaan zakat, infaq dan sedekah yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Mengingat saat ini, masih ada lembaga pengelola zakat itu menghimpun dana tetapi belum memiliki izin operasional dari pejabat yang berwenang,” singgungnya.
“Saya bersyukur dari Ditkrimsus tadi telah menyampaikan tentang pembinaan hukum sehingga hal ini menyadarkan mereka untuk sesegera mungkin mengajukan permohonan izin operasional kepada kami, Bimas Islam, sesuai Keputusan Menteri Agama, Nomor 333/2015 terkait permohonan izin operasional pengelolaan zakat, sedekah, dan infaq,” paparnya
Ada Apa Dengan Sistem Pengendalian Wabah Covid Di Bondowoso ?
Sisi sama, salah satu peserta Temu Konsultasi Lembaga Pengelola Zakat, KH.Hasan Basri, S.E., MBA menyampaikan, bahwa pengelola Zakat yang mendapat legalitas tidak masalah lantaran sudah diaudit BAZNAS (Badan Amir Zakat Nasional).
Jadi masalah katanya, pengelola Zakat yang belum memiliki legalitas. Lembaga-lembaga ini, sebutnya, menjadi pertanyaan, karena dengan enaknya melenggang memungut dana masyarakat tanpa laporan, sehingga luput dari kontrol dan auditing. Ini menurutnya menjadi pertanyaan, yang ternyata penyimpangan dari UU No. 23 Tahun 2011 yang penjabaran melalui pasal-pasal 37 sampai 41.
Sebanyak 8 Orang Pasien Covid-19 Dipulangkan oleh RSU Negara
“Ternyata ini ada pidananya ketika terjadi penyelewengan pengumpulan dan pendistribusian Zakat dipidana 5 (lima) Tahun dan denda 500 juta,” sebutnya.
Sehingga, menurutnya ini perlu menjadi edukasi bagi masyarakat, ketepatan lembaga mengelola Zakat, Infaq dan Sedekah, agar tahu dan berhati-hati bahwa penyelewengan dapat ditindak oleh instansi berwenang. Pertama karena tidak ada legalitas dan tidak ada kontrol.
“Kami berharap ke depan baik Kepolisian dan Kementrian Keagamaan dapat mengedukasi, mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi ketimpangan yang kami rasakan. Kami punya legalitas kontrolnya luar biasa diaudit per triwulan, per semester, per tahun. Nah sedangkan yang tidak punya legalitas siapa yang kontrol,” tandasnya.
Cegah Abrasi, Babinsa Temajuk Bersama Warga Buat Tanggul
Perlu diketahui di Bali sendiri tercatat saat ini ada empat lembaga zakat yang sudah resmi memiliki izin. Sementara sisanya ada puluhan yang belum memenuhinya. Terhadap mereka yang belum memiliki izin, pihak Kementrian Agama melalui Bimas Islam Provinsi Bali akan melakukan upaya-upaya persuasif, namun jika dengan persuasif tetap tidak mau melengkapi perizinan, maka akan diserahkan ke pihak kepolisian. (Deang)