Tim Kurawa Berhasil Bekuk Residivis Curat, Telah Menjambret Perempuan Dari Pulukan

Persindonesia.com Jembrana – Penjambret yang merupakan seorang residivis curat berinisial HS berhasil di amankan Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana.

Diketahui pelaku HS berhasil merampas handphone milik seorang pengendsra motor saat melintas di jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara pada hari Kamis 22 November 2020.

Ditkrimsus Polda Bali: Penyimpangan Zakat Adalah Pidana

“Awalnya pelaku membuntuti korban dari belakang, dengan cara memepet korban pelaku langsung merampas handphone korban, pelaku pun langsung kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita. Kamis 3 Desember 2020.

Ia melanjutkan, tim Opsnal Kurawa yang dipimpin Kanit I, Iptu I Gede Alit Darmana menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (1/12) sore di Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya.

Ditkrimsus Polda Bali: Penyimpangan Zakat Adalah Pidana

“Hasil dari penyelidikan petugas, hasilnya mengarah kepada seorang residivis curat dan barang bukti berupa handphone milik korban sudah kita amankan,” ujar Yogie seijin Kapolre Jembrana

Ia juga mengatakan, korban bernama Ernawati asal Pulukan, Pekutatan lewat di jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya Desa Banyubiru, Negara dengan menaiki Sepeda Motor Lexy dipepet oleh pelaku disebelah kanan.

Dalam Penanganan Bencana, Arief Ajak Peran Aktif Masyarakat

“Dengan secepat kilat pelaku mengambil handphone korban yang berada di saku jaketnya dan pelaku langsung kabur kearah selatan menuju Desa Baluk,” ucap Yogie.

Lebih jelasnya ia menuturkan, hasil dari menjambret pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual hasil curian di sebuah counter di wilayah Lelateng,

Kabupaten Jembrana Perhari Ini Masih Zona Oranga, Ini Penjelasan Jubir Gugus Tugas Covid-19

“Hasil curian tersebut telah diamankan petugas dari counter tersebut dan juga mengamankan sepeda motor Beat. Parahnya cat motor Beat sudah diganti catnya yang sebelumnya berwarna biru dan sehabis menjambret berubah berwarna merah, tujuannya untuk menghilangkan jejak,” kata Yogie

Akibat dari perbuaannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dan pelaku yang merupakan residivis asal Melaya Krajan sudah diamankan Polisi. Sub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *