Bangunan Di Kademangan Diduga Ilegal

Tangerang Selatan,Persindonesia.com Pembangunan beberapa Ruko di jalan HK Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pantauan dilokasi pembangunan, tidak terlihat adanya papan informasi IMB,sementara  proses pembangunan berjalan terus tanpa hambatan dan diperkirakan sudah mencapai 70 Persen.

Kepala Bidang penegakan hukum daerah  (Kabid Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota  Tangsel ,Sapta Mulyana saat dimintai keterangan membenarkan dugaan bangunan ilegal tersebut.

“Ya, perwakilan dari pemilik bangunan itu sudah kami panggil dan kebetulan hari ini perwakilan nya sudah datang menghadap kami dan kami sudah sampaikan agar dapat secepatnya untuk mengurus administrasi IMB nya,”jelas Sapta Mulyana saat dikonfirmasi di kantornya.Rabu (02/12/2020)

Akibatnya Pembangunan ruko tersebut terancam diberhentikan sementara pembangunannya sampai memiliki IMB

“Sanksi administratif bagi bangunan yang tidak memiliki IMB sudah tercantum pada
Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Gedung dan sanksi tindakannya adalah melakukan penyegelan akan bangunan tersebut,”pungkasnya.(nr/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *