Sosialisasi CHSE,Pelaku Industri pariswisata Diharapkan Lebih Produktif Ditengah Covid-19

Kota Tangerang,Persindonesia.com-Pemerintah kota Tangerang merangsang industri pariwisata untuk kembali membuka usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut dilakukan lantaran hampir sebagian besar industri pariwisata yang menjadi salahsatu penyumbang PAD terbesar dikota Tangerang terancam gulung tikar.

“Ditengah pandemi covid ini yang paling terdampak adalah industri pariwisata, karna bertolak belakang dengan konsep PSBB kalau pariwisata konsepnya mengumpulkan banyak orang, kalau sekarang kan ngga boleh,”jelas Boyke Urif Rahman Kepala Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi program CHSE ( (Cleanliness, Health, Safety, Environment Suistainability ). kepada pelaku industri pariwisata disalahsatu hotel dibilangan Jatiuwung Kota Tangerang kamis (4/12/2020).

Kendati dirangsang untuk dibangkitkan, para pelaku usaha Hotel, Cafe, dan restoran tersebut wajib mendaftarkan usahanya untuk selanjutnya mendapatkan sertifikasi layak dan aman membuka kembali bidang usahanya tersebut.

“Jadi ditengah pandemi ini selain kita mewajibkan protokol kesehatan seperti pada umumnya, untuk dibidang industri pariwisata ditambah lagi konsep CHSE yakni program dari kementerian pariwisata,”tutur Boyke.

Dengan menerapkan program CHSE tersebut, Kata Boyke, diharapkan pelaku industri pariwisata di kota Tangerang dapat lebih produktif kendati ditengah pandemi Covid-19.

“Masyarakat juga bisa menyesuaikan dengan konsep yang diterapkan, jadi kita hari ini mengedukasi kepada pelaku industri pariwisata yang terdiri hotel, rumah makan, restoran dan lain sebagainya agar sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditempat usahanya dan juga konsep CHSE tersebut itu sendiri,”jelasnya.

Ia menjelaskan, sertifikat CHSE tersebut nantinya dapat digunakan pelaku usaha industri pariwisata untuk mendapatkan rekomendasi dari ketua gugus tugas penanganan covid-19 agar bisa kembali membuka usahanya tersebut.

“Cukup dengan mendaftarkan usahanya secara online ke kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah itu tindaklanjutnya ada yang melakukan survey dari tim kementerian dan lembaga sertifikasi CHSE, dan setelah dinilai layak mendapatkan sertifikat tersebut akan kembali dilaporkan kembali ke Gugus tugas untuk dijadikan masukan atau pertimbangan ketua gugus tugas untuk bisa melonggarkan kembali kepada pelaku usaha dibidang pariwisata,”jelasnya.(nr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *