Sebanyak 768 Surat Suara Rusak Dimusnahkan, dan Pelepasan Surat Suara Oleh Forkopimda Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Hari H-1 menjelang pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020 diawali dengan pemusanahan surat suara yang rusak dilanjutkan dengan pelepasan surat suara bertempat di Kantor KPU Jembrana. Selasa 8 Desember 2020

Berawal dari pemusnahan surat suara di pimpin oleh Ketua KPU Jemrana   I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, ST beserta Forkopimda Kabupaten Jembrana.

Pendistribusian Logistik Dari KPU Badung Dikawal Polres Badung

Adapun surat suara rusak (reject) yang di musnahkan hari ini yang sebsnyak 768 lembar bertempat di halaman Kantor KPU Jembrana.

Selanjutnya setelah acara pemusnahan surat suara yang rusak yang ditemukan pada saat sortir lipat di gudang KPU Jembrana, dilaksanakan pelepasan distribusi surat suara ke desa-desa oleh Bupati Jembrana I Putu Artha SE didampingi Forkopimda Jembrana serta SKPD yang di kawal oleh Polres Jembrana.

PUPR Provinsi Riau dan PT.Vira Jaya Mulai Adakan Pengeringan di Area Terdampar Banjir

“Hari ini kita melakukan pemusnahan surat suara yang rusak bersama Kapolres Jembrana dan Bawaslu Jembrana sebanya 768 lembar yang kemarin kita temukan pada saat sortir lipat,” ungkap Ketua KPU Jemrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, ST.

Ia melanjutkan, memang ada dua pemusnahan pertama kita memusnahkan di percetakan itu yang salah cetak sekaligus pracetaknya.

Pengikut HRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek

“Untuk distribusi surat suara kita siapkan 10 truk di Kabupaten Jembrana, masing-masing Kecamatan sebanyak 2 truk untuk mengantisipasi cuaca hujan, harapannya sebelum jam 12.00 wita pendistribusian sudah semua,” tutup Tangkas. (Subiksa/Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *