
Bondowoso, Persindonesia – Terkait Pres Realese yang dikeluarkan oleh Pihak Ponpes Al Irsyad Kademangan Bondowoso Peristiwa yang terjadi di Ponpes Al Irsyad Kademangan Bondowoso, Sabtu (05/12) sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh pihak korban di media TV.
Awak Media bersama Tim Monitoring dan Investigasi mencoba menggali lebih dalam dengan mencari informasi di sekitar Pondok, ada beberapa orang yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan bahwa kejadian ini bukan yamg pertama bahkan ketiga kalinya tetapi ditutupi pihak pondok, artinya dari informasi tersebut perlu pihak berwajib menyelidiki kejadian tersebut dan mencari informasi dari pihak yang diduga ada korban lainnya yang statusnya santri yang sudah keluar dari Pondok tersebut.
“Saya melihat ada indikasi dugaan kejadian ini terkesan ditutupi, mungkn untuk menjaga nama baik Pondok, akan tetapi tentunya apa yang terjadi dipondok melanggar amanah UU Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi : (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain., jadi tidak serta merta selesai begitu saja dengan sanksi tegas dari pondok memberhentikan santri melainkan ini tanggung jawab pondok artinya ada kelalaian yang dilakukan pengasuh atau tenaga pendidik” ujar Nusul, Ketua Divisi Monitoring & Investigasi mengungkapkan.
Ketua JPKP Nasional DPC Bondowoso sangat apresiasi kepada pihak Polres yang langsung menangani kejadian tersebut, seperti yang dilansir dari salah satu media online, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan, jika ada pengaduan atau laporan pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Tentu sesuai dengan prosedur, mekanisme, serta tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami sudah koordinasikan dengan jajaran untuk menyelidiki informasi kejadian ini,” kata Agung.
Awak media dan Tim JPKPN divisi M & I terus bersama memantau tindak lanjut yang ditangani pihak Kepolisian dan mengikuti proses sampai terungkap tuntas kejadian yang sebenarnya (Yitno/Suwarso)