Asik Bagi-Bagi Duit Sebanyak 15 Juta saat Kampanye, Paslon 01 Dilaporkan ke Bawaslu Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Terkait laporan salah satu warga tentang laporan dugaan pelanggaran pembagian sejumlah uang yang besarnya 15 juta rupiah, yang dibagikan oleh tim pemenangan pasangan calon 01 pada saat kampanye.

Pelapor beranama Nur Faidah (38) berasal dari Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya di dampingi oleh I Nengah Nurlaba dan kuasa hukum Paket TEPAT mendatangi kantor Bawaslu Jembrana untuk melaporkan dugaan tersebut pada Senin 7 Desember 2020.

Hasil Hitungan Cepat Pasangan Dadi-Kluisen Menang di Pilkada Kabupaten Melawi 2020

Menurut Nur Faidah saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, berawal hari Kamis dirumahnya pak Asmarudin yang sebagai Takmir Masjid di Desa Tuwed, dirinya diundang oleh istri Pak Asmarudin untuk mengikuti kampanye dari paslon 01 yang jadi narasumber adalah Pak Kembang Hartawan sendiri.

“Saya melihat ada 2 amplop yang dibagikan kepada Mukaroma dan Atika Fitri, tetapi dirinya tidak melihat yang memberikan amplop tersebut karena terhalang oleh kerumunan warga. Tetapi saya melihat dan mengetahui yang memegang amplop tersebut itu adalah saudara Mukaroma dan Atika Fitri.

BMT Kecewa Sikap Bawaslu Tangsel Tidak Adanya Tindakan Terhadap Vonis Hakim ,Terpidana Kasus Politik Uang

Ia melanjutkan, setelah melihat pembagian amplop tersebut kami bertiga langsung pulang. Sesampainya dirumah saya didatangi oleh Pak Yasin relawan paslon 01 dan memberikan uang sebesar 200 ribu rupiah untuk 4 orang anggota keluarga saya dan masing-masing mendapatkan 50 ribu.

Sementara saksi dari Munirah (42) asal Jembrana yang ikut juga melapor mengatakan, dirinya diundang dari pemberitahuan melalui mulut ke mulut sehingga pas acara dirinya datang ke rumah pak Asmarudin.

Tega ! Ibu Kandung Menggorok 3 Anaknya sekaligus Hingga Tewas, Saat Suami Pergi Nyoblos

“Dalam acara tersebut yang hadir kebanyakan ibu-ibu pengajian berjumlah kurang lebih 100 orang. Saya melihat Pak Kembang hadir beserta tim kampanye, dalam ceramahnya Pak Kembang intinya minta dukungan supaya naik menjadi Bupati Jembrana,” ungkap Munirah.

Ia melanjutkan, saya tidak tau bagi-bagi uang, yang saya ketahui Pak Kembang memberikan kepada 3 kelompk pengajian, yang menerima ibu Mukaramah 2  amplop untuk kelompok sekitar ruumah Pak Asmak dan kelompok lain saya tidak mengetahui.

Terkait Kemenangan Penghitungan Sementara Paket TEPAT, ini Himbauan Panca Bayu

“Amplop tersebut diberikan langsung oleh Pak Kembang kepada ibuk Mukaromah dan Atika, mereka maju untuk menerima amplop, menurut Pak Kembang masing-masing amplop berisi uang 5 juta rupiah saya sendiri melihat langsung, diakhir acara baru saya mengetahui ibu Atika menyerahkan salah satu ampolp ke kepada Pak Rizal,” ungkapnya.

Lebih lanjut Munirah mengatakan, disana saya sempat mengambil poto dan video saat pak Kembang orasi fan merekam 1 video terkait Pak Rizal mengambil uang dari amplop Ibu Atika serta menghitungnya dan amplop tersebut diberikan oleh Pak Kembang pada saat acara kampanye.

Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Seorang Pelaku Judi Togel Sie Jie

“Saya merupakan relawan paslon 02 karena saya diundang saya datang, setelah saya memfoto dan merekam, hasilnya saya kirimkan ke relawan 02 yang bernama Pak Adi,” ucap Munirah.

Terkait hal tersebut awak media persindonesia.com konfirmasi ke Ketua Bawaslu Jembrana  Pande Made Ady Mulyawan via telphone mengatakan, terkait laporan ke dua warga tersebut hari ini kita rapat Jam 15.00 wita rencananya dengan dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) kepolisian dan kejaksaan. Jumat 11 Desember 2020.

Di duga Berasal dari Api dupa, Dua Pelinggih Merajan Hangus Terbakar

“Karena ini ranah pidana kami tidak bisa putusakan sendiri, kami beserta kepolisian dan kejasaan masing-masing punya pendapat, nanti dari sudut pandang masing-masing, kalau dari kami kasus ini masuk tindak pidana pelanggaran, untuk kepolisisan itu kan harus ada barang bukti, kalau dari kami meskipun tidak ada bukti materilnya berupa uang, dari kami keterangan terlapor itu sudah cukup,” uraiannya.

Pande melanjutkan, peristiwa ini pada tanggal 3 Desember 2020 dilaporkan tanggal 4 terus kita kaji awal tanggal 5 sampai 6, tanggal 6 kita pembahasan pertama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk dilanjutkan dan tanggal 11 hari ini kita tetapkan melalui rapat Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), tutupnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *