Bawaslu Jembrana Temukan Pelanggaran Pencoblosan Dua Kali di 2 TPS Berbeda

Persindonesia.com Jembrana – Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Jembrana di warnai dengan pelaku pencoblosan 2 kali di 2 TPS bertempat di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Hal tersebut menjadi temuan oleh Bawaslu Jembrana. Adapun saksi-saksi sudah di mintai keterwngan oleh Bawaslu Jembrana.

Terkait hal tersebut awak media konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dan mengatakan, kami klarifikasi pemberian keterangan kepada terduga pelaku pencoblosan 2 kali di TPS 08 dan TPS 09 di Kelurahan Lelatang. Senin 14 Desember 2020.

Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI Sejak Awal yang Serang Polisi 

“Hari ini kita juga memanggil 3 orang saksi yang tidak menggunakan hak pilihnya, kemudian sebanyak 2 orang Ketua KPPS yaitu KPPS 08 dan KPPS 09 Kelurahan Lelateng, pemeriksaan untuk terduga pelaku kita laksanakan dari jam 09.00 wita sampai 11.30 wita,”

Hari ini juga kita melakukan pengkajian bersama-sama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentral Gakkumdu, mudah-mudahaan secepatnya bisa kita tetapkan status dari pada temuan dugaan pelanggaran lebih dari 1 kali.

Terkait dugaan kasus mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara dengan menggunakan kamera handpone (HP) kemudian mengungahnya di media sosial facebook (fb) lewat akun Tudia Kaleran, Bawaslu Jembrana saat ini itensif melakukan penelusuran.

SPN Singaraja, Kembalikan Siswa Didiknya, untuk Cegah Penyebaran Covid – 19

“Kasus itu sedang kami telusuri. Kami sudah turunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut. Kami juga akan meminta klarifikasi pemilik akun atau terduga pelaku,” ujar Pande Made Ady Mulyawan.

Menurutnya dugaan kasus tersebut merupakan pidana, seperti diatur dalam UU nomer 1 tahun 2015, tentang asas Pemilu, terutama terkait kerahasiaan pilihan. Penanganan kasus ini menurut Pande, melibatkan Gakkumdum (penegakan hukum terpadu) yang saat ini masih dalam penelusuran. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *