Mau Libur Ke Bali NATARU dan Keluar Bali, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Persindonesia.com Denpasar – Terkait melonjaknya kembali penyebaran Covid-19 dalam tatanan new normal dan berhubuhan dengan libur Natal dan menyambut Tahun Baru Gubernur Bali I Wayan Koster kembali mengeluarkan surat edaran.

Terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan surat edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di tatanan kehidupan baru ini. Selasa 5 Desember 2020

Hujan Berintensitas Tinggi Mengakibatkan Banjir di Gresik

Dalam Surat edarannya Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan kemunculan klaster baru.

Dengan meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 diperlukan bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, sehingga citra pariwisata Bali positif dimata wisata dunia.

Luar Biasa, Prosesi Penyerahan Bantuan untuk Masyarakat Yang Dilakukan Oleh Kades Desa Kembang Tlogosari Bondowoso

Untuk ketentuan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bagi yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab kesehatan masing-masing dan patuh terhadap syarat yang berlaku,

Perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif swab PCR paling lama 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi wajib menunjukan surat keterangan Rapid Tes Antigen sebelum keberangkatan.

Wakil Ketua DPRD Minta Kaji Ulang Amdal Apartemen Serpong Garden

Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif rapid berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, itu juga berlaku selama masih di Bali. PPDN yang berangkat dari Bali surat keterangan hasil uji swab PCR dan Rapid Tes yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum selama hari libur wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mengikuti 3 M dan menghindari berkerumun. Dilarang keras mengadakan pesta pada perayaan tahun baru, dilarang menggunakan petasan, kembang api dan minuman keras.

Monitoring Rekapitulasi Tingkat PPK

Jika ada yang melanggar baik itu pelaku usaha, pengelola, setiap orang dan lain-lain akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020.

“Untuk Bupati/Walikota, Camat dan semua perangkat Desa/lurah serta Bendesa Adat se Bali agar mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat dan dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab,” tutup Koster dalam surat edaran tersebut. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *