Apakah Kasus Sekda Bondowoso Hanya Sebatas Sampai Disini ?

Bondowoso, Persindonesia – Hasil Amar Putusan Majelis Hukum (14/12) terkait Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah akhirnya divonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
Selain itu, Syaifullah juga didenda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan penjara jika tidak membayar.

Sebelumnya, Syaifullah dikenakan pasal 45 B UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Syaifullah juga dijerat dakwaan sekunder, yakni pasal 335 KUHP, tentang ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara, yakni dari ancaman 4 tahun, tuntutan 5 bulan, lalu divonis 2 bulan 15 hari namun dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Mario memutuskan, Syaifullah tidak langsung masuk bui. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Syaifullah harus sembuh terlebih dulu dari virus Covid-19.

Tentunya masalah diatas adalah masalah Nama Baik Pemerintah Bondowoso yang tercoreng akibat Pejabat ASN Tertinggi, apapun Alasannya , masih ada lagi yang perlu dihadapi dan diselesaikan terkait Bondowoso Gemilang dan dalam hal ini dari JPKP Nasiona DPC Bondowoso menyikapi dengan tetap meminta adanya Pertanggungjawaban yang telah diketahui publik bahwa didalam PT Bondowoso Gemilang sebagai BUMD Pemkab Bondowoso dimana ada banyak kejanggalan terutama dalam tatanan struktur Badan Usaha tersebut terutama dugaan indikasi adanya RANGKAP JABATAN dimana diduga Komisaris merangkap Sekertaris Daerah yang notabene adalah Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, Mohammad Agam mengatakan kepada awak media bahwa ia menduga kuat komisaris yang rangkap jabatan itu berpotensi konflik kepentingan dan tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan penempatan, dan selama ini diduga terjadi benturan regulasi yang jelas-jelas melarang rangkap jabatan pun ditabrak.

“Kami dari JPKP Nasional DPC Bondowoso berharap Komisaris yang terindikasi ini atau bahkan sudah jelas melanggar aturan eksplisit yang diatur undang-undang untuk segera diberhentikan,” ujar Mohammad Agam, Rabu (16/12).

Ketua JPKP Nasional DPC Bondowoso, Mohammad Agam Hafidiyanto, SH menuturkan, ” “Awal sudah pernah Saya katakan bahwa ada potensi maladministrasi didalam proses rekrutmen komisaris BUMD disini, diduga mulai dari konflik kepentingan, penghasilan ganda, kompetensi, jual beli pengaruh, hingga akuntabilitas kinerja komisaris dan meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tetap mengungkap kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ada didalam PT Bondowoso Gemilang agar Masyarakat tahu dikemanakan dan dibelanjakan untuk apa serta apa manfaat dari UANG NEGARA (Uang Rakyat) yang sudah masuk kedalam PT BOGEM sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008, diumumkan secara transparan kepada Publik mengingat PT BOGEM adalah Perseroan”. (Nusul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *