Akhirnya Dek Bola Residivis Pencuri Berhasil Petualangannya Dihentikan Polsek Mengwi

Persindonesia.com Badung – Pelaku pencurian sepda motor di berbagai tempat berhasil diamankan Polsek Mengwi, pertualangan pelaku berakhir pada hari Rabu (18/11) bertempat di Toko Merta Abadi Banjar Negara Kaja Desa Sading Kecamatan Mengwi.

Diketahui pelaku merupakan residivis kambuhan yang ternyata pernah melakukan aksinya di beberapa TKP.

Camat Cisoka, Peletakan Batu Pertama Pembangunan RTLH Desa Slapajang Tahun Anggaran 2020

“Kami berhasil mengamankan pelaku diwalayah hukum daerah Sading, dimana sebelumnya korban A.A Ngurah Rudiana (24) asal Banjar Pagutan, Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar datang dari kundangan dan memarkir motornya di depan kamarnya,” ungkap Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, seijin Kapolres Badung.

Ia melanjutkan, korban langsung masuk rumah dan mandi, selesai mandi korban melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke team opsnal Reskrim polsek Mengwi guna penyelidikan lebih lanjut. Kamis 17 Desember 2020.

Sekda Prov.Bali : SE No 2021 Tahun 2020,Menyeimbangkan Pencegahan Covid-19 dan Jaga Pariwisata Tetap Jalan

“Atas laporan korban petugas kami yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH bersama Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, SH langsung mendatangi TKP guna melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban/saksi,” jelas Putu Diah

Dari hasil oleh TKP dan keterangan dari korban, petugas kami mendapatkan titik terang dan mengarah kepada seorang residivis kambuhan asal Desa Lalanglinggah, Kecamatan selemadeg Barat Tabanan berinisial KW (31) alias Dek Bola.

Peningkatan Kasus Covid-19 di Jembrana, Ini Kata Jubir Gugus Tugas Jembrana

“Pelaku ini memiliki kebiasaan berpindah-pindah hotel mulai dari Gerokgak Tabanan, Mengwitani, Pererenan, Ubung, dan Buluh Indah Denpasar untuk mengelabui kejaran team opsnal Polsek Mengwi,” kata Putu Diah

Hasil dari penyelidikan pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di wilayah Tabanan, sehingga tim kami langsung melakukan pembuntutan di seputaran jalan by pass Soekarno Tabanan, saat itu juga pelaku berhasil diamankan setelah turun dari ojek menuju supermarket, dan dibawa ke Polsek Mengwi.

Astaga! Akibat Jalan Rusak, Warga Kesulitan Membawa Hasil Pertanian

“Hasil introgasi petugas pelaku seperti biasa mengakui perbuatannya saat mau mencuri motor dia mengaku melihat kunci motor masih nyangkut, ketika situasi dirinya langsungĀ  elarikan motor tersebut dan digadaikan oleh pedagang rongsokan bernama Rozid di Sibang Abiansemal seharga 1,7 juta rupiah,” ucap Putu Diah.

Lebih jelasnya Putu Diah mengatakan, tak hanya itu pelaku juga melakukan aksinya di banyak tempat khusus mencuri sepeda motor sebanyak 8 motor di tahun 2020 ini sudah dia curi, di sekitaran Tabanan, Badung, Denpasar dan sekitarnya.

Oka Parwata : Pasien Sembuh Setelah Dirawat, Saya Jamin Itu Aman dan Tidak Menular

“Pelaku tidak kapok-kapoknya dimana sebelumnya pernah terjerat hukum pada tahun 2008 merampok minimarket divonis 1 tahun 2 bulan, ditahun 2013 lagi beraksi dengan merampok toko perak di Gianyar di vonis 1 tahun.

Putu Diah menambahkan, tidak sampai disitu pada tahun 2016 kembali merampok minimarket di Sanur dan di vonis 1 tahun 6 bulan, nekatnya pada tahun 2018 kembali lagi merampok minimarket di Kuta dengan Vonis 2 tahun penjara. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *