Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Meski tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan Ruko dijalan Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan masih berjalan pembangunannya padahal sudah di lakukan pemangilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpolPP) Tangsel,Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) menduga ada main mata sehingga Satpolpp takut menyegel tegakan Peraturan Daerah ( Perda).
Dalam pantauan di lokasi bangunan ruko masih adanya proses pengerjaan bangunan padahal sebelumnya Satpolpp sempat berjanji akan menyegel bangunann tersebut karena di ketahui takberijin ,namun saat di lihat kembali ke lokasi Pembangunan kegiatan pembangunan masih berjalan dan tidak adanya stiker segel dari Satolpp.
Ketua Yayasan lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP),Puji iman jarkasih mengatakan,setelah adanya laporan kejadian dan pengecekan SatpolPP harus segera melakukan penyegelan.
“setelah adanya pelaporan harus segera melakukan penyegelan apalagi alasannya, kalau ga ada IMB harus disegel lah,berdasarkan Peraturan daerah tahun 2016 setiap bangunan yang akan dibangun harus memiliki IMB dulu,” terang puji saat dihubungi melalui telpon seluler.Rabu (16/12/2020).
PujiMenduga adanya main mata antara pemilik bangunan dengan Polpp sehingga tidak berani menyegel bangunan.
“Seharusnya Polpp bergerak cepat dan tegas menyegel bangunan tersebut,ini kan terkesan ada main mata ,sehingga Satpolpp takut bertindak,” Kata politisi PDIP.
Puji menduga ada main mata kongkalingkong antara pemilik bangunan dan satpolPP.
“jika sudah di ketahui lama belum memiliki IMB masih ada proses pembangunan.wajar sajah orang menduga belum berijin masih tetap membangun,” pungkasnya.
Puji berharap bangunan tidak ber IMB harus ditindak tegas karena merugikan negara.(by)