Tapung hulu – Kampar – Masyarakat Dusun Klakok Desa Sinama Nenek minta bantuan kepada Ketua DPC Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara) Kabupaten Kampar.guna melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang nama nama masyarakat yang terdaftar di BPN atas Penyerahan lahan 2.800 hektar di Desa Sinama Nenek.
Sebabnya sebahagian masyarakat Desa Sinama Nenek tepatnya dusun Kelakok hanya bisa gigit jari alias tidak mendapatkan lahan. walau nama mereka telah tercantum di dalam sertifikat kepemilikan lahan.
Padahal, Presiden Jokowi memutuskan supaya lahan seluas 2.800 hektar di Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau,yang digarap oleh PTPN V diserahkan kepada negara.untuk di kembalikan kepada masyarakat adat desa sinama nenek.
Ketua DPC Projamin,Nurhayati Syahrani (Rani) ,menyampaikan kepada awak media,benar adanya lebih dari enam puluh warga telah mengadukan persoalan lahan PTPNV yang diambil alih oleh pemerintah dan dikelola KUD KNES dibagikan kepada masyarakat. tetapi persoalanya sebagian masyarakat khususnya dusun klakok tidak mendapatkan haknya.
Bahkan sertifikat atas nama mereka ada tetapi di duga diperjual belikan oleh oknum.
Rani juga menyampaikan selama ini beliau sudah mencoba memfasilitasi aduan masyarakat, tentang KUD KNES tetapi tidak ada jawaban kepastian, bahkan sudah beberapa kali perwakilan dari KNES datang di kediaman saya,tetapi tidak ada titik terang,bahkan ada yang coba mengancam saya via WA..tetapi itu tidak menyurutkan niat saya untuk membantu masyarakat klakok.
Dan saya tetap berharap kepada KUD KNES agar menyerahkan sertifikat tanah yang di berikan pemerintah kepada masyarakat Klakok yang nama nama mereka tercantum di dalam pembagian lahan,dengan di buktikan sertifikat dan KTP mereka.tutur Rani.
Salah satu masyarakat desa sinama nenek menyampaikan kepada awak media bahwa via by phone 082xxxxxxx membenarkan telah mengadukan persoalan lahan 2.800 yang berada di Desa sinama nenek kepada Ketua DPC Projamin buk Rani.
dan berharap agar tetap mendapatkan haknya seperti masyarakat yang lain,karna kami juga warga sinama nenek,apa bedanya dengan kami.
Selanjutnya perlu kami sampaikan kalau memang ingin di selesaikan sampaikan kepada Ketua DPC Projamin karna kami sudah mengadu ke sana dan jangan masyarakat di takut takuti untuk menandatangani surat dengan disfensasi 1.000.000 (satu juta rupiah).dan janganlah kami di teror dengan akan memutus akses jalan dusun klakok.
kami warga sinama nenek dusun kelakok dan warga negara indonesia.tutupnya.