Persindonesia.com Jembrana – Hari ini Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan barang bukti pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT), bertempat di di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Jln. Udayana No.11, Kel. Banjar Tengah, Negara, Jembrana.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Priarto Wibowo, SH, MH dihadiri oleh pihak Polres Jembrana, Dinas Kesehatan Jembrana, Pengadilan Negeri Negara dan pihak-pihak yang terkait didalamnya serta segenap PJU Kejaksaan Jembrana. Kamis 17 Desember 2020.
Puluhan Warga Kelakok Sinama Nenek Mengadu Kepada Ketua DPC Projamin
“Hari ini kami Kejari Jembrana telah memusnahkan beberapa barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang tersiri dari Sabu, Pil Koplo dan beberapa barang bukti lain seperti sambung jangkrik dsn beberapa kasus judi lainnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Priarto Wibowo, SH, MH
Ia melanjutkan, adapun barang bukti narkotika yang di musnahkan berupa jumlah sabu seberat bruto 152,19 gram dan berat netto 137,3683 gram, kemudian narkotika jenis ekstasi seberat 3,10 gram bruto atau 2,40 gram netto serta pil berlogo Y (pil koplo) sebanyak 32 klip pelastik bening dengan rincian 31 klip berisi masing-masing berisi sebanyak 2.908 butir.
Jumlah Wartawan Di Penjara Terus Meningkat, FWJ Sebut Terancamnya Kebebasan Pers
“Untuk pemusnahan barang bukti ini berupa narkotika dengan cara diblender dicampur dengan telor dan kopi langsung di buang ke safety tank,” jelas Pipiet.
Terkait disinggungnya pengawasan dana pemerintah Pipiet menjelaskan, untuk kejaksaan ada Jatun yang nantinya diharapkan mendampingi pertimbangan hukum terkait pengawasan dan pemerintah yang sudah turun, kita harapkan kepada teman-teman stakholder lain juga bisa ikut bersama kami untuk menyukseskan hal tersebut. (Sub)