Persindonesia.com Medan – Perhelatan Pilkada Serentak 2020 sudah usai, Pleno pun sudah ditetapkan KPU dan menetapkan salah satu pemenang dalam perhelatan ini.
Untuk pihak yang kalah di berikan space untuk mengajukan gugatan ke MA jika memang terbukti ada kecurangan, seperti halnya Pilwali Kota Medan.
Rapat Evaluasi Bidang Logistik Semerter II Diselenggaran Kodam II Sriwijaya
Informasi diperoleh awak media, Paslon no urut 01 Akhyar Nasution dan H. Salman Alfarisi Lc. MA, tidak menerima kekalahan saat rapat pleno penetapatan hitung akhir oleh KPU Medan. Senin 21 Desember 2020
“Kami sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk Seketttase pemilihan ulang,” ujar Korlap Partai PKS.
Rapid Test Antigen Gratis, Pelaku Jalur Distribusi Logistik Merasa Terbantu
Sementara itu Ketua Komisioner KPU saat di konfirmasi awak media mengatakan, memang benar Paslon no urut 01 Akhyar Nasution dan H. Salman Alfarisi Lc. MA, sudah melayangkan gugatan Sekettase pemilu. (Syamsir)