Roni Melawan Saat Ditangkap Sehingga Tewas Didor Polisi

Persindonesia.com OKI – Bandar narkoba asal Ulak Jermun, Kecamatan Sirau Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dilumpuhkan.

Dikarenakan melawan saat ditangkap Satuan Satnarkoba Polres OKI mengambil tindakan terukur dengan menembak tepatnya di depan Hotel Purnama, Keluraham Jua Jua, Kecamatan OKI, Senin 22 Desember 2020.

“Pelaku bandar narkoba bernama Rino (34) ini Harus di tembak mati karena melakukan perlawanan dengan cara menembaki anggota polres OKI yang akan meringkusnya,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessi SH, S,ik m,si didampingi kasat narkoba polres OKI Iptu Agung Wijaya, s,ik dan Humas polres OKI AKP Iryansyah.

Pesona Objek Wisata Kolbano Makin Ramai Dikunjungi Masyarakat

Ia melanjutkan, pelaku yang tadi sempat melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan tembakan Kearah petugas, karena dirasa sudah mengancam, maka petugas kita melakukan tindakan terukur

“Setelah itu pelaku langsung di bawah ke rumah sakit umum, daerah Kayuagung OKI dan meninggal di lokasi,” ungkap Alamsyah saat memberi kan keterangan kepada awak media di ruang jenazah RSUD Kayuagung, Senin malam

Sebelum kejadian, pelaku tersebut hendak melakukan transaksi narkoba, jenis sabu sabu dengan pelanggan.

Gubernur Koster Pantau Langsung Penerapkan Prokes di Pelabuhan Gilimanuk

“Ketika kejadian, pelaku ini sedang menunggu di halaman hotel untuk transaksi jual beli narkoba, dengan barang bukti yang di temukan di dalam saku celananya,” kata Alamsyah

Diketahui pelaku yang di tetapkan DPO tersebut juga kerap membawa senjata api rakitan yg dibawa setiap saat bepergian,.

“Peran Roni ini sangat krusial dan dan merupakan bandar besar yang ada di kabupaten OKI, dengan jaringan luas, yang mengatur keluar masuk narkoba jenis sabu-sabu, kewilayah Kayuagung OKI, SP, Padang dan sekitarnya,” tutur Alamsyah

Bupati Artha Resmikan Poli Kulit dan Kelamin di RSU Negara

Ia juga menuturkan, ketika Sat Res Narkoba Polres OKI melakukan pengembangan dan pemeriksaan di rumah Rino, di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang dengan di saksikan warga setempat.

“Saat pengembangan juga di saksikan istri Ketua RT setempat, dimana berhasil ditemukan 1 barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, laras pendek berikut 6 butir amunisi yg di temukan di atas lemari ruang tamu,” uraiannya

Lebih jelasnya Alamsyah mengatakan, kemudian barang bukti 3 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 243,46 gram, dan satu buku catatan penjualan narkotika yang di temukan dalam lemari kamar, selanjutnya barang bukti di bawah ke polres OKI, tutupnya (Agusni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *