Terkait DPO Tri Yanuar Redana Jiwa Praja Yang Diduga Diamankan Polres Jaktim, IPW Angkat Bicara

Jakarta Timur, PERSINDONESIA.COM
Terkait masalah konfirmasi awak media yang tidak mendapat tanggapan dari Polres Metro Jakarta Timur, tentang adanya status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tri Yanuar Redana Jiwa Praja pada (27/01/2020) berdasarkan no : DPO/65/VI/2020/Reskrim, Ketua Presidium lndonesian Police Watch (IPW) Neta S.Pane berikan tanggapan, Rabu 23/12/2020.

Perlu diketahui bahwa Tri Yanuar Redana JiwaPraja alias Tri Jiwa Praja adalah owner dari PT. Duta Dunia Data (3D), “diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Berdasarkan laporan Saudara LRK dkk dengan LP nomor. LP/148/K/l/2020/Res JT.

Informasi yang didapat oleh Tim awak media bahwa diduga TSK tersebut sudah diketahui keberadaannya diseputar Jakarta Selatan dan telah dilakukan penangkapan pada 18 Desember 2020 oleh Tim Krimsus Polres Jakarta Timur dengan penyidik AKP Sagala Sugiarto SH. dan  Ipda Aji Gunarto.

Saat salah satu Tim awak media mencoba konfirmasi terkait kebenaran tertangkap DPO tersebut kepada Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi melalui pesan WhatsApp pada tanggal (21/12) Beliau hanya menjawab, ” KASUS APA YA” dan tidak merespon kembali setelah tim menjelaskan maksud dari konfirmasi prihal kasus tersebut.

Kedua saat tim media mengkonfirmasi hal yang serupa kepada penyidik Polres Ipda Aji Gunarto pada hari Selasa (22/12/20) beliau sempat menanyakan “ini siapa” dan dari tim kembali mengemukakan hal yang serupa yakni ingin menanyakan kebenaran DPO yang sudah tertangkap tersebut, Ipda Aji membalas dengan tulisan “DATANG AJA KE KANTOR” namun setibanya Tim awak media di kantor Polres Jakarta Timur (Krimsus) lantai 5, tiba – tiba pesan WhatsApp tersebut telah dihapus, dan dari salah satu pegawai di kantor tersebut (ruang Krimsus) mengatakan Ipda Aji sedang keluar dan akan segera kembali. 2 jam tim awak media menunggu dan mencoba kembali komunikasi melalui pesan WhatsApp Ipda Aji tidak merespon.

Hingga berita ini ditayangkan kami dari tim awak media belum mendapatkan tanggapan terkait telah tertangkapnya DPO an Tri Yanuar Redana Jiwa Praja.

“Diduga Tri Yanuar Redana Jiwa Praja adalah orang yang sama, DPO dari Polres Bekasi kota terkait kasus penganiayaan berencana (turut serta) yang telah dilaporkan oleh saudara Roman Sibue yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi Kota dengan 4 terdakwa yang sudah ditahan dan menjalankan hukuman. Dengan no perkara 403/Pid. B/2020/PN Bks.

Menanggapi hal ini, Ketua Presidium IPW (Neta S. Pane) saat dimintai stetmennya melalui sambungan telepon, Rabu 23/12/2020 mengatakan, “Kapolres Jakarta Timur harus bersikap transparan kepada media sebagai lembaga kontrol publik, Kapolres harus menyadari fungsi awak media kalau tidak menyadari hal ini sebaiknya jangan kasih jabatan disitu. Berarti tidak paham akan tugasnya sebagai Polisi yang Promoter.” tegasnya.

Neta S.Pane juga menambahkan, (DPO-Tri Yanuar Redana JiwaPraja,red) Polres Jakarta Timur seharusnya segera memberi informasi secara transparan kalau tersangka DPO sudah tertangkap atau belum tertangkap dan diumumkan karena ini sudah cukup lama dan harus ada informasi kasus tersebut supaya korban dalam kasus bersangkutan tidak simpang siur.

Selanjutnya IPW berencana akan mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menegur Polres Jakarta Timur apa bila tidak mau memberi informasi secara transparan ke masyarakat dan awak media”. (Andy.S/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *