Astaga! Anak Dibawah Umur Konsumsi Tembakau Gorila dan Diamankan Petugas

Persindonesia.com Tabanan – Terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang narkoba berhasil diamankan Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tabanan atas informasi masyarakat.

Adapun terduga pelaku berhasil diamankan berjumlah 4 orang dan 1 diantaranya ditahan ruangan khusus dikarenakan tergolong dibawah umur.

Ny Putri Koster Apresiasi Perhatian Berbagai Pihak untuk Relawan Covid-19 Bali

“Dipenghujung tahun kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan obat terlarang berupa narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos saat jumpa persnya yang seijin Kapolres Tabanan.

Ia melanjutkan, untuk menjaga situasi penghujung tahun tetap kondusif, perbuatan yang melawan hukum tetap kami tindak tegas, demi terciptanya situasi di masa pandemi dan penghujung tahun ini tetap kondusif.

Terkait Dilarangnya Kembang Api, Mercon, Ini Penjelasan Syofiardi

“Adupun keempat pelaku yang berhasil kami amankan disntaranya Inisial RP (17) berasal di wilayah Denpasar, Inisial MRR (18) asal Denpasar, keduanya diamankan pada hari Senin 14 Desember 2020 di pinggir jalan Ahmad Yani di depan toko Audio Asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,” ungkap Sudiarna

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan barang haram narkoba sebanyak 10 Linting diduga tembakau Gorilla dengan berat seluruhnya 1,26 gram bruto atau 0,54 gram netto.

Rumah Terbakar Di Kp. Sukorejo Utara Rt 01 Rw 01 Sumberejo Situbondo

“Sementara dua pelaku lainnya yang berhasil diamankan pada hari Selasa 15 Desember 2020, berinisial Ellen Adhi Pratama alias Ellen, (20) beralamat di Denpasar, berhasil di tangkap dirumah kostnya Denpasar Barat dengan barang bukti 3 linting tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 0.54 gram bruto atau 0,30 gram netto,” jelas Sudiarna.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sedangkan pelaku terakhir bernama Randy Raditya alias Randy (18) asal kota Denpasar, berhasil diamankan dikosannya Desa Tegal Kerta, Denbar, dengan barang bukti 5 linting yang diduga tembakau gorilla dengan berat seluruhnya 2.06 gram bruto atau 1.52 gram netto.

Oka Parwata: Sebanyak 10 Orang Sembuh dan Peningkatan Kasus dari Klaster Keluarga

“Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” tutup Sudiarna. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *