Persindonesia.com Ogan ilir (OI) Sumatra Selatan – Kembali pencabulan anak dibawah umur terjadi di Ogan Ilir, dimana anak yang berusia 7 tahun merupakan seorang pelajar yang beralamat Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja Ogan ilir.
“Pelaku pencabulan anak dibawah umur ini berinisial HB (31) merupakan warga Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan ilir.(OI),” kata Kapolres Ogan Ilir, melalui Kanit PPA saat jumpa persnya.
Jembrana Masih Zona Merah, Satgas Penegakkan Prokes Jembrana Intensif Ingatkan Warga
Ia melanjutkan, kasus tidak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dlam pasal 82 dan pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Kejadian tersebut bermula ketika korban, awal nya korban datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan keponakan nya pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah pelaku menyuruh korban untuk mengunci pintu,” jelas Kanit PPA.
Atensi Terjadinya Cluster Baru, Satgas Enforce Jembrana Sasar Keramaian Dan Kerumunan
Kemudian pelaku melakukan aksi bejat nya kepada korban, kemudian korban langsung menjerit mintak tolong dan langsung membuka pintu kamar.
“‘Setelah itu datang tiga seorang saksi yang mengajak korban pergi dari rumah pelaku dengan mengintrogasi korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban.
Disinyalir Mendapat Keuntungan Besar, Proyek Pengaspalan Diduga Asal-Asalan
Setelah mendengar info dari ketiga saksi orang tua korban langsung melapor ke pada pihak kepolisian Polres Ogan Ilir, untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukuman yang berlaku,.
Mendapat laporan dari orang tua korban, unit PPA satreskrim polres Ogan ilir, dipimpin oleh kanit PPA IPDA Aviv langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa tersangka ke polres Ogan ilir untuk di periksa lebih lanjut. (Iswandi Saputra)