Terkait Sertifikat Tora Lahan 2.800 Ha, Puluhan Warga Sinamanenek Dimintai Keterangan oleh Polda Riau dan BPN

Kampar, – Bertempat di Polsek Tapung Hulu pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, puluhan Warga Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dimintai keterangannya oleh pihak Polda Riau terkait status hak kepemilikan Tanah Tora yang hingga kini masyarakat yang hadir mengklaim bahwa ada haknya sebagai penerima lahan tanah ex PTPN V Sei Kencana yang telah di serahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam klarifikasi tersebut warga yang hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Hendrik SH.MH dan didampingi oleh Ketua DPC PROJAMIN Kabupaten Kampar Nurhayati Syahrani Tarigan.

Saat diwawancarai, warga Desa Sinamanenek yang bernama Buk Ida mengatakan bahwa dirinya hingga saat ini belum menerima Sertifikat maupun hasil dari lahan 2800 hektar tersebut, padahal ia sangat berharap agar apa yang telah menjadi haknya segera diberikan kepadanya, mengingat kondisi kebutuhan hidupnya yang pas-pasan, apalagi Ia masih menanggung dua orang anaknya yang masih bersekolah.

Selaku Kuasa Hukum, Hendrik SH.MH yang didampingi Nurhayati Syahrani Tarigan mengatakan bahwa kleinnya sudah diklarifikasi oleh Pihak Polda Riau dan BPN terkait status kepemilikan Lahan Tora yang terletak di area PTPN V Sei Kencana, terkait klarifikasi tersebut menurut keterangan Hendrik SH.MH, pihak Polda Riau dan BPN menanyakan dan menyesuaikan tentang nomor Tora yang namanya tercantum tetapi mereka tidak memiliki Sertifikat, apalagi para warga tidak pernah menerima hasil gaji dari lahan tersebut bahkan Hendrik mengatakan bahwa warga yang menjadi kleinnya sangat berharap agar pihak BPN segera mengambil tindakan terkait kasus ini.dan apabila pihak BPN selama ini salah memberikan, pihaknya berharap agar mengembalikan hak masyarakat kepada yang bersangkutan.

Pada kesempatan itu, Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani juga mengatakan bahwa pada saat ini pihaknya Polda Riau dan BPN bukan hanya meminta klarifikasi terhadap warga Sinamanenek saja, ada 45 masyarakat warga Dusun Kelakok Desa Sinamanenek yang dimintai klarifikasi oleh Polda Riau dan BPN. Dan menurut Nurhayati Syahrani Tarigan Ia akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diduga selama ini tidak didapatkan oleh yang berhak dan layak menerima.

Sementara itu, terkait klarifikasi yang dilakukan oleh Pihak Polda Riau dan BPN kepada masyarakat Sinamanenek tentang status Kepemilikan Lahan Tora tersebut pihaknya belum bersedia memberikan keterangan, karena untuk saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.**

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *