Imam Romli, Ketua Divisi Lingkungan Hidup JPKPN DPC Bondowoso : Sampai Kapan Masyarakat Pekauman Dapat Menikmati Jalan Yang Bagus ?

BONDOWOSO, Persindonesia – Jalan rusak dapat membuat keselamatan pengendara terancam dan mengakibatkan korban kecelakaan lalu lintas yang timbul karena jalanan rusak. Jalan di Desa Pekauman sudah lama rusak sejak 2017 hingga memasuki tahun baru 2021, sudah 4 tahun tanpa ada sama sekali perbaikan jalan.

Seperti yang disampaikan Imam Romli kepada awak media “Saya sudah berkali kali ungkapkan masalah ini dan meminta agar pihak Pemerintah memperbaiki jalan yang rusak dilokasi desa pekauman, namun hingga kini tidak ada tanggapan” ujar Imam Romli, yang saat ini adalah Ketua Divisi Lingkungan Hidup JPKP Nasional DPC Bondowoso (01/01/2021)

“Coba bayangkan ratusan masyarakat disana bekerja sebagai karyawan dan juga sebagai wajib pajak tentunya merupakan pemasukan bagi PAD Bondowoso, namun sampai kini tidak ada sama sekali perhatian terhadap jalan yang rusak ini mas” ,tambahnya ke awak media Persindonesia.

Menurut Mohammad Agam Hafidiyanto, SH. Selaku Ketua JPKP Nasional DPC Bondowoso mengingatkan “Kalau jalanan dibiarkan rusak dan menimbulkan kecelakaan, pemerintah sebagai penyelenggara jalan bisa dituntut berdasarkan undang – undang yang berlaku” tuturnya saat dimintai tanggapannya oleh awak media.(01/01/2021)

“Dasar hukum soal pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalanan rusak tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” ungkap Mohammad Agam

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, namun penyelenggara jalan itu tergantung jenis jalannya. ” Tergantung jalannya, apakah jalan propinsi, apakah jalan kabupaten/kota ? baru kemudian bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab pemeliharaan jalan tersebut,” kata Mohammad Agam.

Dapat dilihat dari Undang – Undang yang berlaku seperti berikut dibawah ini,
1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Ya kalau masyarakat yang merasakan dirugikan dengan keberadaan jalanĀ  rusak tersebut dan tidak adanya perhatian dari penyelenggara jalan, dapat meminta melalui jalur hukum sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tutur Mohammad Agam

Menurut Nusul yang juga selaku Ketua Divisi Monitoring dan Investigasi,” Tanggung jawab itu bukan hanya Pemerintah sebagai penyelenggara jalan tapi juga Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang seharusnya terus meminta kepada Pemerintah khususnya terkait jalan yang rusak di wilayahnya.” sahut Nuzul menimpali.

“Yang jelas, saya tadi sedang mendiskusikan dengan Ketua dan Divisi Monitoring & Investigasi serta Penasehat Hukum JPKPN DPC Bondowoso untuk memfasilitasi masyarakat Pekauman perihal jalan yang rusak tersebut”, tegas Imam Romli menyampaikan ke awak media Persindonesia (Yetno/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *