Agam, Ketua JPKPN Bondowoso : Lumrah, Pemerintah Memungut Sumbangan Untuk Fakir Miskin, Sudah Ada Aturannya Kok!

Bondowoso, Persindonesia – Adanya viral terkait Pemerintah Daerah melalui gerakan Tape Manis (Tanggap Peduli Masyarakat Miskin) memasang sejumlah “kotak amal” bertuliskan Bondowoso Bersedekah di kantor organisasi perangkat daerah, menurut Agam, ” Lumrah, Pemerintah mengumpulkan sumbangan selama mengikuti aturan yang ada , apalagi tidak ada tekanan dan itu sudah diatur PP 16 Tahun 2015, Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin” tutur Agam, saat berada di kantor JPKPN DPC Bondowoso.

Gambar : Istimewa

Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan penanganan fakir miskin.

Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2015 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, serta Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 Maret 2015 di Jakarta.

Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Menurutnya, “Hal yang baik dilakukan oleh Pemerintah saat ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, mengingat kondisi kita di masa pandemi korona dan aturan ketat protokol Covid-19 yang mau tidak mau wajib diikuti demi mencegah penyebaran Covid-19 yang muncul dengan strain baru yang sangat cepat menular namun pengumpulan sumbangan harus mengikuti tata aturan yang berlaku, Peraturan Pemerintah ini juga untuk memenuhi amanat Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin”.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin mencakup pengaturan mengenai pengumpulan sumbangan masyarakat, penggunaan sumbangan masyarakat, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administrasif. (Nusul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *