Gubernur Bali memilih Jalur Alternatif dalam Penerapan PPKM 11 Januari s/d 25 Januari mendatang

Persindonesia.com Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster mengambil langkah jalan tengah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021.

“Dalam cakupan PPKM yang bersifat jalan tengah itu kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” kata Koster, Jumat (8/1/2021).

Depresi Hasil Swab Lama Keluar, Pasien Isolasi Nekat Gantung Diri

Jalan tengah yang diambil terkait PPKM diantaranya ketentuan dalam penerapan Work From Home (WFH) 75 persen untuk perkantoran.
Selain itu, jalan tengah yang juga diambil pada penerapan aturan jam buka operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, untuk daerah Bali akan dibijaksanai hingga pukul 21.00 WITA.

Kebijakan lain yang ditempuh Pemprov Bali adalah memperluas cakupan PPKM yang tak hanya dilaksanakan di dua wilayah sesuai Instruksi Mendagri yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, akan tetapi ada penambahan untuk Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Tabanan.

Zona Merah, Yustisi Kedesa-Desa Akan Langsung Ditindak Tegas

Menurut Koster mulai sejak awal penanganan kasus COVID-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyaknya kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran VIRUS COVID-19.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan gambaran umum perkembangan kasus COVID-19 di wilayahnya. Koster menyebut, sejauh ini pengendalian COVID-19 berjalan cukup baik di Bali.

Peningkatan corona Semakin Meningkat, Ruang Isolasi di Jembrana Overload

“Peningkatan jumlah kasus positif pada awal tahun ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Pulau Dewata Bali pada momen pergantian tahun 2020/2021.
Aturan ketat yang sudah diberlakukan di pintu masuk ternyata tak menyurutkan keinginan wisatawan domestik untuk menikmati pergantian tahun di Bali,” ucapnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *