Polpp Kota Tangerang Akan Tindak Tegas Pedagang Bandel Saat PPKM

Kota Tangerang,Persindonesia.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah Kota Tangerang mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Namun, aturan yang tertera dalam surat edaran walikota nomor 443.1/27-Bag.Hukum/2021 seperti tak dihiraukan oleh para pedagang

Banyak ditemukan pedagang yang masih buka diatas pukul 19.00 wib. Ironisnya, teguran yang dilakukan oleh tim pengawas dalam hal ini kelurahan dan kecamatan tidak digubris oleh pedagang

Untuk diketahui, dalam PPKM jam operasional usaha perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 wib, dan diperbolehkan buka dengan membatasi jumlah pengunjung sebesar 25 persen serta menerapkan protokol kesehata

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemkot Tangerang akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar PSBB maupun PPKM, seperti pedagang yang membandel. Adapun sanksi yang akan diberikan yaitu mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi administrasi

“Sanksi pelanggar PSBB tertuang pada Perwal Nomor 29 Tahun 2020 perubahan nomor 78 Tahun 2020, mulai dari sanksi teguran, tertulis, penutupan tempat usaha, sanksi sosial, dan sanksi administrasi,” ujarnya

Agus Henra menambahkan, dirinya telah meminta kepada tim pengawas apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang berulang dapat diarahkan ke penindakan yang lebih tegas

“Jika ada pelanggar yang melanggar dan sudah diberikan teguran namun kembali melanggar kita arahkan untuk pemberian sanksi yang lebih tegas, salah satunya sanksi administrasi,” imbuhnya

Lanjut Agua Henra, dalam penindakan pelanggar PSBB maupun PPKM dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Apabila dalam suatu Organisasi Perangkat Daerah belum memiliki PPNS maka dianjurkan untuk melaporkan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti

“Sebagian OPD sudah memiliki PPNS, dan ada sebagian juga yang masih dibantu oleh PPNS dari Satpol PP Kota Tangerang,” terangnya

Menurut Agus Henra, sebelum pemberlakuan PSBB maupun PPKM Pemkot Tangerang telah melakukan Standard Operating Proscedure (SOP), yaitu dengan dilakukannya sosialisasi secara lisan maupun tertulis. “Sebelum PPKM ini diterapkan pihak Kelurahan san Kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di wilayahnya,” katanya

Lanjut Agus Henra, dirinya menghimbau agar para pelaku usaha dapat mentaati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. “Aturan ini bukan semata-mata untuk menahan atau melarang para wirausaha yang ada di Kota Tangerang. Namun, diterapkannya PPKM ini untuk kesehatan bersama. Untuk diketahui, saat ini Kota Tangerang masih dalam status zona merah covid 19,” pungkasnya. (by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *