KPU Kabupaten Penukal siap Hadapi Gugatan Paslon 01

Persindonesia.com Pali – Dengan telah keluarnya BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) di MK terkait gugatan pihak pemohon paslon 01 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS), maka KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan siap menghadapi gugatan itu dan yakin menang.

Hal itu disampaikan Sunario SE ketua KPU PALI, Selasa (19/1/21).

“Kita telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan jawaban untuk pihak pemohon. Jika proses sidang di MK nanti dibutuhkan saksi, ini juga sudah kita siapkan, termasuk saksi ahli apabila memang dibutuhkan. Kita yakin menang karena proses pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara tidak ada perbedaan dan perselisihan dari semua tingkatan mulai dari tingkat KPPS, PPK dan KPU kabupaten semuanya berjalan dengan aturan dan regulasi tahapan yang berlaku,” terang Sunario.

Pawai Ogoh-Ogoh Kembali Ditiadakan Pada Nyepi Saka 1943 tahun 2021

Sementara itu, Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.

“Dan sebanyak 51 TPS juga yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir,” ujarnya pasca pengajuannya di MK diregistrasi.

Diduga Edarkan Shabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Resnarkoba Polres Kampar

Dijelaskanya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, menurutnya pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.

“Diantaranya, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS,” terangnya.

Efisiensi Anggaran, RSUD Bangkinang Rekrut Tenaga Keamanan Sendiri

Ditambahkannya, bahwa permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI. “Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara,” pungkasnya.
(R’F agusni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *