Mantap! Sindikat Pengedar Sabu Berhasil Disikat Polresta Medan

Persindonesia.com Medan-20/01/2021 keseriusan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan dalam memberantas narkoba patut di aperesiasi masih di awal tahun sudah cukup banyak sindikat pengedar narkotika yang terungkap.

Kali ini sebanyak 4 terduga tersangka pengedar sabu berhasil digulung saat meraka berada di kamar hotel bertempat jln. Gatot Subroto Kec. Medan, dimana penangkapan terjadi hari Selasa (19/01) sekira pukul 00.30 Wib.

Disdikbud Melawi Keluarkan Surat Edaran, Sekolah Kembali Terapkan Belajar Dari Rumah

Adapun keempat tersangka tersebut berinisial I (23) Dusun Pente, Aceh Utara, T (24) Dusun Matsaman, Aceh Utara, MI (22) Dusun Pante Peudeng, Aceh Utara dan terakhir berinisial S (20) berasal Dusun Pante, Aceh Utara.

Dari tangan ke empat pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 4 bungkus pelastik yang berisikan sabu dengan berat 415 gram yang di temukan dua bungkus pelastik sabu didalam sandal yang sudah di modifikasi, kemudian dua bungkus pelastik lagi dari dalam ransel pelaku.

Redana Ditemukan Meninggal Misterius di Sawah Oleh Istrinya

“Dari hasil introgasi petugas, keempat pelaku tersebut mengakui barang tersebut miliknya yang diterima dari pelaku berinisial POP (DPO) yang akan dibawa ke Kota Kendari Sulteng dengan imbalan uang sebesar 12 juta rupiah perorang,” ungkap Kasat Narkoba Oloan Siahaan melalui Kanit I Paul Edison Simamora saat jumpa pers di Mapoltabes Medan, Rabu (20/01).

Ia melanjutkan, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan, tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayay (2)  UU. RI. NO35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara, tutupnya. (Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *