Ageng : Biar Dibuktikan Di Kejaksaan Nanti

Bondowoso, Persindonesia – Seperti yang dirilis di salah satu berita online (22/1/21), dimana Kepala Desa (Kades) Tamanan, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, Adi Sucipto, menyatakan bahwa terkait tudingan rangkap jabatan. tidak benar dan membantah hal tersebut.

Dia mengaku tidak pernah rangkap jabatan sebagai ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desanya.

Ketua PAC JPKPN Tamanan, Ageng Yuli Saputra menanggapinya dengan tegas, bahwa berdasarkan bukti valid yang dimilikinya serta ada dugaan indikasi skenario didalam pembentukan BUMDes Sejahtera Desa Tamanan, sesuai dengan intruksi Ketua DPC JPKPN Bondowoso, untuk dilanjutkan ke Kejaksaan.

“Biar dibuktikan dikejaksaan mas” tutur Ageng.(22/1/21) kepada awak media.

Sesuai yang disampaikan oleh Ketua DPC JPKPN Bondowoso, Mohammad Agam telah mengkonfirmasi Kepala DPMD dan Kepala Inspektorat , ” Semua yang menjadi dasar pelaporan akan diajukan tertulis oleh Penasehat Hukum kami, Saudara Gigih Bijaksono Pranoto,SH, segera jadi tunggu saja lebih lanjut mas” ungkap Agam (22/1/21) (Nusul/Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *