Opini Hati : Apakah Masih Memilih Cakades Yang Abaikan Aspirasi Rakyat ?

Bondowoso,Persindonesia – Liberalisasi politik membuka ruang bagi setiap individu untuk turut serta berpartisipasi di panggung politik pemerintahan, baik tingkal lokal hingga nasional. Hal ini memberikan angin segar bagi kalangan yang selama ini terpinggirkan karena status sosial.

Demokrasi dalam konteks pemilihan Kepala Desa dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa.

Pilkades merupakan salah satu kegiatan politik yang menarik bagi masyarakat desa dimana saat ini masih penuh dengan ironisme, disatu sisi rakyat yang sangat apatis dan tidak peduli sehingga tingkat partisipatif masyarakat dalam Pilkades menurun sehingga apatisme masyarakat ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk meraih jabatan dan kekayaan dengan memanfaatkan kekuasaan politik.

Siapa mereka ? Mereka adalah para elit desa yang ingin melanggengkan kekayaan dan kekuasaan agar tetap jatuh kepada garis keluarga. Sehingga fakta menunjukan keberadaan calon kepala desa masih didominasi oleh segelintir orang yang berkuasa di desa.

Sengketa yang paling banyak terjadi dalam konflik saat pemilihan kepala desa adalah permasalahan adanya dugaan manipulasi hasil rekapitulasi perhitungan suara. Sengketa lainnya menyorot masalah perilaku pemilih, baik yang tidak terdaftar yang diklaim sebagai pemilih potensial, tudingan politik uang juga menjadi isu yang banyak diangkat tim sukses yang kalah dalam bersaing.

Pemilihan Kepala Desa yang sering disingkat dengan Pilkades mungkin bukan istilah yang asing lagi untuk saat ini. Sebagai wadah untuk menampung aspirasi politik masyarakat sekaligus sarana pergantian atau kelanjutan pemerintahan desa.

Dari pilkades ini diharapkan mampu memenuhi keinginan dan harapan masyarakat desa tertentu, untuk mengangkat calon yang layak sebagai Kepala Desa.

Pilkades sendiri adalah sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan modern dan demokratis melalui pesta demokrasi yang dilakukan di tingkat wilayah terkecil ini yang pada dasarnya sudah diatur oleh peraturan perundang -undangan pemerintah tentang tata cara penyelenggaraan Pilkades.

Sampai pada pelantikan kepala desa terpilih diharapkan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan demikian proses pemilihan kepala desa akan berjalan dengan baik tanpa mempengaruhi keutuhan masyarakat dengan tujuan harapan masyarakatdapat terpenuhi untuk terpilihnya kepala desa yang baru dan dinyatakan layak untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan desa.

Hal inilah yang didambakan oleh setiap masyarakat desa demi terciptanya keadaan yang kondusif, namun dalam praktiknya Pilkades yang sudah diatur oleh perundang- undangan pemerintah untuk saat ini masih sangat sulit terselenggara dengan lancar dan berkualitas karena masih adanya permainan faktor-faktor kepentingan politik, kepentingan untuk ingin berebut kekuasaan daripada hakikat yang diinginkan saat pelaksanaan Pilkades adaesa yang Legilihlah Calon Kepala Desa yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat yang mampu serap aspirasi masyarakatnya apalagi jelang pilkades serentak sudah mendekati.

Pewarta : M. Agam Hafidiyanro,SH, Kabiro Media Persindonesia Bondowoso

Sumber : Journal of Governance and Local Politics (JGLP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *