Ditemanin Wanita Dan Minuman, Diduga 7 Oknum Dinas Pajak Pemkot Bekasi Habiskan Malam Di Club Tiffaney

BEKASI-JABAR, Persindonesia.com
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyatakan bahwa Kota Bekasi sebagai Kota paling patuh Protokol Kesehatan. Penilaian ini disampaikan oleh Ridwan Kamil berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh aparat keamanan mengenai protokol kesehatan.

Ridwan Kamil memerintahkan ribuan Polisi, TNI, dan Satpol PP yang bertugas memonitor dan melaporkan protokol kesehatan di ruang publik melalui aplikasi khusus.

Ia mengatakan Kota Bekasi menjadi kota paling patuh memakai masker. Tapi anehnya masih ada salah satu tempat usaha club malam di Kota Bekasi yang masih ‘bandel’ dengan indikasi melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan membuka jam operasional cafe melebihi penetapan aturan gugus tugas covid-19 untuk pencegahan penularan virus yang sedang mewabah di Indonesia.

Hal itu juga disampaikan Ridwan Kamil melalui cuitan di media sosial Twitter miliknya pada Selasa, 19 Januari 2021.

“Untuk kategori paling patuh pakai masker adalah masyarakat Kota Bekasi,” cuit Kang Emil, dikutip dari PikiranRakyat Tasikmalaya.com dari akun Twitter @ridwankamil miliknya.

Tapi sayang seribu sayang penghargaan itu sirna ketika salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Bekasi yang diindikasikan mengabaikan aturan dari Pemerintah Pusat khususnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang aturan penetapan protokol kesehatan khusunya lndonesia.

Dari pantaun awak media Satgas Covid 19 dari Polsek Pondok Gede jajaran Polres Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat untuk mengecek ke lokasi Club Tiffaney apa benar beroprasi.

“Benar tadi malam anggota Polsek dari Pondok Gede sidak ke tempat tersebut, kita dapatkan 20 orang di dalamnya dengan musik masih menyala,” ucap Kompol Jimmy ketika di hubungi awak media via telepon seluler Jumat (22/1).

“Dari 20 orang yang ada di cafe tersebut, 7 orang diantaranya adalah tamu dari club malam tersebut, dan 13 nya adalah pegawai,” sambung Jimmy.

Dikonfirmasi terpisah Owner Club Tiffaney membenarkan adanya sidak yang dilakukan tim satgas Covid 19 pada 21 Januari 2021 malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun Satgas Covid 19 melakukan sidak dua kali di Club Tiffaney ini. Pertama pada pukul 21.30 Wib sempat terjadi adu argumen antara Tim Satgas dengan oknum Dinas Pajak Pemkot Bekasi.

Meski sudah diberi peringatan alih-alih oknum membubarkan diri, mereka tetap melanjutkan kegiatan mereka hingga larut malam. Sehingga satgas mendatangi lagi club malam ini dan benar saja satgas menemukan mereka masih minum-minum dengan musik dan ditemani beberapa wanita.

Menurut penjelasasan James, pihaknya selalu patuh dengan anjuran pemerintah. Selama ini, kata James Club Tiffaney selalu beroperasi tidak melewati pukul 19.00 Wib. Namun ketika kedatangan tamu oknum yang mengaku dari Pemkot Bekasi hendak melakukan meeting. James mengaku dilema meski sudah seharusnya tutup dan mereka pulang, justru meminta kelonggaran waktu dengan alasan minuman belum habis. Hingga mereka sampai 23.30 Wib.

“Saya berharap pihak Polsek Pondok Gede tidak memihak. Biasanya kita tutup jam 7 malam. Kami serba salah karena tamu dari Pemkot datang katanya urusan kerjaan. Pada saat kita sudah closing jam 7 malam mereka minta tambahan waktu dengan alasan minuman belum habis,” kata James Owner Club Tiffaney ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler pada Jumat (22/1).

General Manager Club Tiffaney Denny juga membenarkan hal itu. Menurut Denny 7 orang yang dari Dinas Pajak Pemkot Bekasi ini memiliki kedekatan dengan Club Tiffaney selain sebagai member club dan teman dekat, Dinas Pajak Pemkot Bekasi juga merupakan rekanan Tiffaney dalam hal urusan perpajakan.

“Kebetulan masih ada 7 orang tamu, member club merupakan orang Dinas Pajak juga sih. Mereka datang pas mau closing izin katanya ada yang mau dibicarakan. Tidak ada tamu lain dan kami tidak terima tamu lagi. Mereka ini merupakan teman dekat kami, entertain juga dan rekanan dalam hal perpajakan,” kata Denny.

Tamu dari Dinas Pajak Pemkot ini sempat komplain saat satgas memasuki ruangan dimana mereka menikmati musik dan minum-minum ditemani beberapa wanita. “Mereka ngobrol sampai setengah 10. Kita membiarkan karena menghormati. Kita gak enak juga kan akhirnya teman-teman dari Polsek keliling masuk ya kedapatan seperti itu. Mereka komplain ‘kok bisa masuk ruangan?’,” ujar Denny.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala UPTD Pajak dan Restribusi Daerah Wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Agustinus Prakoso di Jatisampurna, Selasa (26/1) ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan belum mendapat laporan. Untuk memastikan apakah benar bawahannya melakukan penyalahgunaan jabatan sehingga menyalahi protokol kesehatan, ia akan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada Club Tiffaney.

“Gak ada meeting di tempat hiburan. Ini akan saya tindak lanjuti. Pertama saya akan crosscek dulu ke orang Tiffaney jangan sampai ‘pembunuhan karakter’ bagi saya. Jangan sampai saya merasa sudah kerja bener terus saya juga kayaknya punya staf yang walaupun 24 jam, pertama saya konfirmasi ke Tiffaney akan temui pak James dan pak Denny kok bahasa itu bisa muncul (oktum Dinas Pajak, red). Kalau bahasa itu muncul sebut siapa namanya,” kata Agus.

Jika penjelaskan pihak Club Tiffaney kepada awak media hanya alibi untuk menyelamatkan diri, kata Agus ini jelas melecehkan institusi pemerintah. “Kalau memang mereka alibi mungkin saya merasa dicemarkan, bukan saya sendiri tapi ini institusi saya. Kalau menyangkut UPTD pajak ada dinas pajak disitu berarti saya. Saya gak mau institusi saya pun dilecehkan,” jelas Agus yang juga merupaka Satgas Covid-19.

Namun, jika terbukti oknum Dinas Pajak Pemkot Bekasi, Agus akan mengambil langkah tegas dan melaporkan nama-nama oknum tersebut ke tingkat atas sehingga mendapat sanksi administrasi.

“Kalau berita ini bener, saya selaku koordinator disini secara disiplin saya akan sampaikan ke badan, bahwa ini terjadi indisipliner karena ini sifatnya pribadi di luar jam kantor kecuali jam 3 dia mabuk-mabukan wah selesai pasti sama saya,” tegas Agus.

Berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa ke 7 oknum Dinas Pajak Pemkot Bekasi ini diduga sudah tiba sore hari hingga pukul 23.30 Wib, dengan alasan pertemuan (meeting) dimana mereka seharusnya sudah membubarkan diri sejak pukul 19.00 Wib.

Pada 21 Januari 2021 Satgas Covid 19 melakukan sidak dua kali di Club Tiffaney ini. Pertama pada pukul 21.30 Wib sempat terjadi adu argumen antara tim satgas dengan oknum Dinas Pajak. Meski sudah diberi peringatan alaih-alih oknum membubarkan diri, mereka tetap melanjutkan kegiatan mereka hingga larut malam. Sehingga Satgas mendatangi lagi Club Tiffaney dan benar saja satgas menemukan mereka masih minum-minum dengan musik dan ditemani beberapa wanita.

“Hebat banget ya!” saya rasa ini akal-akalannya mereka aja (pihak Club Tiffany, red)” asumsi saya bukan saya bela anak buah, tapi bagaimanapun anak buah gak ada yang salah,” ujarnya.

Dikutip dari pemberitaan di Media Kompas.com pada 15 Desember 2020 lalu ketika Satgas Covid-19 3 pilar (TNI, Polri, Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Bekasi, dan Satpol PP) Cafe Tiffaney juga sempat terjadi insiden yang tidak menyenangkan. Alih-alih mengindahkan peringatan, Satgas Covid-19 justru dikurung di toilet selama 30 menit.
Mendengar hal itu, Agus menilai bahwa kejadian tersebut merupakan pelecehan terhadap satgas.

“Saya kan satgas Covid-19 juga, kalau dengan regulasi yang ada artinya pimpinan tertinggi nasional sudah menyampaikan ya harus tegas. Habib Rizieq aja karena buat kerumunan bisa tertangkap,” tutur Agus.

“Saya terbuka, kita kerja disini. Masalah ini saya tindak lanjuti saya akan cari tau yang dimaksud oleh si Denny (GM Club Tiffaney, red) siapa, akan saya konfirmasi, saya tindak lanjuti,” lanjutnya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bapenda Kota Bekasi Ec. Suminah mengatakan bahwa sejauh mengenai rapat atau peretemuan menyangkut pekerjaan biasanya dilakukan di kantor. Mengenai waktu tergantung kebijakan pimpinan masing-masing. “Mengenai jam meeting, kebijakan dari pimpinan kadang hari minggu pun rapat di kantor. Breafiing atau rapat biasamya di kantor,” kata Suminah ketika di temui di Bapenda Pemkot Bekasi Senin (25/1/2021).

Dikatakan Suminah bahwa jika Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan jabatan maka seharusnya disanksi berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

“Di PP no. 53 2010 tentang Disiplin PNS bahwa pegawai yang melanggar bisa dikenakan sanksi diantaranya gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan pemecatan tergantung jenis pelanggarannya dan yang melakukan penidakan adalah BKD,” pungkasnya.
(Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *