OPINI HATI : Betapa Seksi-nya Sebuah BUMDes

Bondowoso, Persindonesia – Disini, saya mencoba membahas betapa pentingnya BUMDes untuk masyarakat desa.

Kini sebagian besar orang mulai tahu betapa ‘seksi-nya’ BUMDes. Bagaimana tidak, badan usaha ini mendapat dukungan luar biasa dari berbagai pihak.

Dilindungi Undang undang, modalnya terkucur dari negara, di-support penuh perangkat desa dan tak perlu pusing dengan beragam ijin usaha. Peluang usahanya juga usahanya juga terhampar karena bisa mendayagunakan potensi dan asset desa. Siapa yang tak tergiur ?

Tapi tidak semua orang bisa menjadi pengurus dan bekerja di sana. Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 dijelaskan Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentukan oleh Kepala Desa. Tetapi dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Artinya, perangkat desa jelas tidak boleh menjadi pengurus BUMDes. Soalnya sangat terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias conflict of interest jika perangkat desa berada dalam kepengurusan di dalamnya.

Seperti yang termasuk dalam Pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:
Merupakan masyarakat desa yang memiliki jiwa wirausaha; Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 tahun; Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; serta Mengampu pendidikan minimal setingkat SMU/madrasah aliyah/SMK/ atau sederajat

Untuk posisi penasihat Bumdes hanya bisa dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Sedangkan untuk posisi pelaksana operasional dan pengawas dapat dijabat oleh masyarakat desa di luar Pemerintah Desa dimana pemilihannya dilakukan oleh masyarakat desa melalui musyawarah desa

Namun saya sangat tertarik membahas setelah mendengar di kabupaten Bondowoso beredar adanya kusak kusuk salah satu desa yang kepengurusan BUMDes hampir dikuasai oleh Jajaran Keluarga ex-officio bahkan Ketua BUMDes yang ditunjuk adalah diduga ASN Aktif yang seharusnya bilamana megacu pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 angka 5 menyatakan PELAKSANA pelayanan publik yang selanjutnya disebut PELAKSANA adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. maka pada pasal 17 menyatakan PELAKSANA DILARANG: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dan Sanksinya sangat jelas.

Apakah ASN yang menjabat Direktur ataupun Ketua BUMDes tersebut sudah secara spesifik sudah mengacu pada Pasal 4 angka 3 yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil dilarang untuk bekerja pada negara lain dan/atau lembaga atau organsisasi internasional tanpa izin dari Pemerintah ?

Kalaupun iya, maka perlu permohonan izin tertulis ini ditujukan kepada Pemerintah melalui atasannya dan hal ini sesuai dengan mekanisme pengajuan Sistem Administrasi Badan Hukum yang diberlakukan dalam Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Belum lagi bilamana jabatan penting pada Bendahara sebagai pengelola Keuangan BUMDes adalah keluarga dari ex-officio kira kira apa yang terjadi dengan jalannya BUMDes ? Apakah tidak menjadi conflict of interest dan apakah tidak ada lagi masyarakat yang mampu menjabat Bendahara di BUMDes tersebut sehingga harus mengambil dari keluarga ex-officio ? Jelas perekrutan BUMDes dapat diperkirakan jauh dari Amanah dalam Pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015.

Mengapa dan Apa tujuan ex-officio merekrut jajaran dari hub keluarga ? bagaimana mengawasinya bilamana ada sebuah kesalahan dalam menjalankannya ?

Saya pernah membaca pada suatu blog di internet pada Aturan Tata Pelaksanaan Pendaftaran Calon Pengelola BUMDes disuatu daerah dan ini sangat bagus sebagai studi banding sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengabdi dan bekerja dan terhindar dari kepentingan konflik of interest, salah satunya yang sempat saya sadur pada Persyaratannya
Pasal 7

A.Persyaratan Umum  :
1.Warga Desa yang mempunyai jiwa wirausaha,
2.Bertempat tinggal dan menetap di Desa Karangtalun sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut,
3.Sehat jasmani dan rohani,
4.Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,
5.Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
6.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian,
7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa,
8.Bukan PNS atau perangkat desa,
9.Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 (untuk calon Dewan Pengawas),
10.Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2019 ( untuk Pelaksana Operasional).

Jadi menurut kesimpulan yang saya tarik disini, partisipasi warga dalam proses pembentukan BUMDesa adalah salah satu syarat yang diamanatkan dalam Undang undang mengenai proses pembentukan BUMDesa. Sebab setelah berjalan nanti, BUMDesa tidak boleh dijalankan oleh perangkat desa dan sepenuhnya harus membangun diri sebagai lembaga usaha yang harus mampu mewakili seluruh warga desa tanpa kecuali. Jadi, partisipasi warga pada proses pembentukan BUMDesa bakal sangat berkaitan dengan keikutsertaan warga dalam menjalankan dan mengembangkan lembaga ini, terutama para anak mudanya

Penulis : Mohammad Agam Hafidiyanto, SH – Ketua JPKP Nasional DPC Bondowoso
Pewarta : Tim Jurnalis Persindonesia Bondowoso
Sumber : Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *