Diduga DPW LSM JPKP Ambil Alih Tupoksi Inspestorat Kampar Tuk Pengawasan dan Membina Desa

Tapung-Kampar, – Pemandangan unik dan langka terjadi disalah satu Kantor Pemerintahan Desa, dimana disebuah bangunan yang biasa digunakan sebagai sentra pelayanan publik disebuah Desa terpasang Spanduk salah satu Lembaga JPKP yang diduga sebagai back up Pemerintahan Desa tersebut.

Hal ini berdasarkan pantauan langsung beberapa wartawan dari beberapa Media yang termasuk bagian dari media Gabungan/Group Cyber Nasional saat berkunjung ke Kantor Desa Sibuak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa 2017 s/d 2020, dimana terdapat spanduk yang terpasang didepan Kantor Desa tersebut bertuliskan “DESA SIBUAK DIDAMPINGI, DIAWASI DAN BINAAN OLEH JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN (JPKP) DPW RIAU”, Senin (01/02/2021).

Kepala Desa Sibuak ketika dijumpai oleh Team Media Gabungan/Group Media Nasional ternyata tidak berada dikantornya dan Team hanya berjumpa dengan Sekretaris Desa Sibuak (Yoyok Marwadi).

Sekdes Sibuak ketika ditanya oleh Team terkait apa tujuan dan maksud adanya Spanduk JPKP, ia mengatakan bahwa ia tidak tahu apa-apa, setahu saya spanduk tersebut diserahkan oleh pengurus DPW JPKP Provinsi Riau kepada pak Kades sebulan yang lalu kemudian dipasang oleh Perangkat Desa atas perintah Kades “Ucap Yoyok Marwadi.

Di waktu terpisah Kades Sibuak Muizin Firmansyah ketika dihubungi Team melalui sambungan seluler +6285342825xxx memberikan penjelasannya terkait pemasangan spanduk JPKP didepan Kantor Desanya, Kades mengatakan bahwa Pemasangan spanduk JPKP merupakan permintaan dari pihak JPKP saat berkunjung ke Kantor Desa dan tidak ada maksud atau tujuan untuk menjadi Back Up Pemerintah Desa Sibuak “Ungkapnya.

Ketika Team menanyakan apa dasar hukum Pemdes Sibuak memasang Spanduk tersebut, Kades Muizin tidak mengetahui dasar hukumnya dan pemasangan spanduk JPKP dikantor Desa murni merupakan permintaan dari pihak DPW JPKP Prov.Riau.

Muizin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak LSM dan Media apabila akibat pemasangan spanduk tersebut menjadi polemik serta pertanyaan, dan Pemdes Sibuak sangat terbuka kepada siapapun baik itu LSM maupun awak media yang ingin mengunjungi Kantor Desa Sibuak dan saat ini spanduk tersebut sudah kami turunkan dan kami ganti dengan spanduk HUT Kampar “tutupnya.

Sementara itu ada salah nomor menghubungi salah satu taem media grup Gemantararaya dengan nomor [1/2 17:58] +62 852-6431-22xx: ia mengaku sebagai Sekretaris DPW JPKP Provinsi Riau,

Ketika ditanya apa Dasar hukumnya pasang baliho di Kantor Desa, yang jelas itu fasilitas punya pemerintah ia menjawab “Bpk belum ngerti apa JPKP maka saya suruh bpk dtg di kantor saya atau di Redaksi Surat kabar umum Anugrah Post”

Ia menambahkan “Bila bpk ingin tahu dasar hukum kami masang Spanduk di desa isa atau di mana saja bapak masuk kedalam organisasi kami,atau dtg kekantor saya di Jl.Tambusai komplek Patung Kuda.blok F no.85.pku. tulisnya melalui pesan whatsApp.

Jawab ketua taem [1/2 18:02]: Tak usah bertele tele pak..jika anda orang hukum anda tau prosesnya ..tak usah ribut…

Jawab oknum yang mengaku Sekretaris DPW JPKP RIAU [1/2 18:16] +62 852-6431-22xx: Saya tak ada sangkutan mau dipengadilan mau di akhirat aku bukan Kepala Desa.

Sementara itu “Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Kampar saat dikomfirmasi melalui whatsApp pribadinya mengatakan terkait adanya pemasangan spanduk JPKP di Kantor Desa Sibuak mengatakan “tks infonya,,nnti sy infokan ke cmt.

“Sementara itu Febri selaku BPMPD Kampar saat di tanya salah satu taem media grup ia mengatakan “Baik pak, sy sdh sampaikan info ini kpd Camat untuk segera dicek ke desa Sibuak dan ditindaklanjuti sesuai regulasi..tksh infonya 🙏 ucap Febri melalui pesan whatsAppnya.

“Sementara itu Camat Kecamatan Tapung Amri Yudo ketika dikonfirmasi oleh Team belum memberikan tanggapannya terkait hal spanduk JPKP ada dipampang di Desa Sibuak.

“Melihat kejadian tersebut Praktisi hukum Marcel Nagus Ahang SH sangat prihatin dan angkat bicara. “Kantor Desa tersebut sudah kurang beres, jelas ada kontrak politik dengan Lembaga tersebut dan Kades Sibuak sudah dianggap menyalahgunakan wewenang, itu sebuah tindakan Korupsi sebaiknya inspektorat dan pihak penegak hukum memeriksa Kades tersebut ada apa,? Kuat dugaan ada indikasi korupsi disitu “tegasnya.(Pajar Saragih & Team Media Gabungan/Grup Cyber Nasional).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *