PT.TMG Bisa Berikan Bukti, Satpol PP Tangsel Cabut Segel 

Tangerang Selatan, Persindonesia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang selatan (Tangsel) telah mencabut Segel PT. Triniti Menara Global (TMG) lantaran pihak PT.TMG  telah memberikan bukti  bahwa wilayah tersebut masuk wilayah Kota Tangerang yang sebelumnya di klaim berdasarkan informasi Satpol PP masuk wilayah Kota Tangsel.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (GAKUMDA) Satpol PP Tangsel,Sapta mulyana, membenarkan pencabutan segel tersebut.

” Sudah kami buka,mereka sudah menunjukan bukti bahwa itu masuk wilayah Kota Tangerang,” kata sapta saat dihubungi via telpon pada,Jumat (29/1/ 2021).

Sebelumnya Sapta mengaku sudah meminta pada pihak PT.TMG untuk menunjukan bukti bahwa bangunan tersebut masuk wilayah Kota Tangerang, tetapi pihak PT.TMG  tidak dapat membuktikan .

” makanya kita segel,Kita sudah panggil untuk membuktikan dokumen yang dia miliki kalau itu masuk Kota Tangerang dan sudah diberikan waktu tapi dia ga bisa buktikan,” jelasnya.

Surat yang membuktikan tersebut berupa sertipikat dari (Badan Pertanahan Negara) BPN bahwa bangunan tersebut masuk wilayah Kota Tangerang.

“suratnya Berupa sertipikat” terang Sapta.

Sebelumnya pada Selasa (26/1/2021) Satpol PP Tangsel menyegel bangunan PT.TMG karena di anggap tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangsel, karena berdasarkan informasi yang di dapatkan Satpol PP  bangunan tersebut masuk wilayah Kota Tangsel.(by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *