Laskar Merah Putih versi Arsyad Canu Menduga Adanya Intervensi Oleh Laskar Merah Putih Pimpinan Adek Manurung di Kementerian Hukum dan HAM

Jakarta,-
Lasker Merah Putih versi Arsyad Canu menghadiri sidang perdana gugatan perdata umum yang dilayangkan kepada Adek Manurung, Rabu (03/02/2021).
Sedangkan di lain tempat di hari yang sama, sidang PTUN ke 4 juga diundur karena tergugat Adek Manurung tidak memenuhi panggilan.

Pada tanggal 30 september 2020 AHU SKTBH keluar atas nama Adek Manurung oleh Kementerian Hukum dan HAM. LMP Versi Arsyad Canu menduga adanya intervensi dari pihak Adek Manurung karena Lasker Merah Putih versi Arsyad Canu beberapa kali audiens di Kementerian Hukum dan HAM tapi tidak dapat menjawab pertanyaan Laskar Merah Putih versi Arsyad Canu.

Tim Arsyad Canu menanyakan alasan pembukaan blokir pihak Adek Manurung dipenuhi tidak dijawab dengan baik oleh Kemenkumham. Pihak Arsyad Canu menduga adanya “permainan” pihak Adek Manurung dengan Kementerian Hukum dan HAM karena pembukaannya blokir tiba-tiba dan langsung mengeluarkan SK untuk Laskar Merah Putih Pimpinan Adek Manurung.

Kementerian Hukum dan HAM menjawab bahwa ini sudah melalu mekanisme dan online, dengan sistem siapa cepat siapa dapat. Tim Arsyad Canu merasa jawaban dari Kemenkumham janggal dan menyayangkan sikap Kemenkumham, karena status Laskar Merah Putih masih dalam keadaan sengketa seharusnya Kementerian Hukum dan HAM melakukan verifikasi ke kedua belah pihak terlebih dahulu.

Kementerian Hukum dan HAM menjawab bahwa akte verifikasi pembukaan blokir itu dipenuhi disebabkan komunikasi yang rutin oleh Neti SH selaku Notaris Ade Manurung.
LPM versi Arsyad Canu merasa keberatan karena Kementerian Hukum dan HAM hanya mengakomodir akte verifikasi pembukaan blokir dari pihak Ade Manurung padahal kedua belah pihak sama-sama mencoba melakukan komunikasi untuk membuat akte verifikasi pembukaan blokir.

Titin Suhartini S.H selaku notaris pihak Arsyad Canu yang mencoba komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM tidak terakomodir dengan baik. Akte dasar untuk masa bakti 2014-2019 dibuat oleh Titin Suhartini dan sekarang dimiliki oleh Laskar Merah Putih versi Arsyad Canu.

Sengketa masalah kepemimpinan bermula karena hasil voting pada rapat pleno menentukan pemilihan ketua umum melalui majelis tinggi dewan pendiri. Hasil keputusan rapat pleno yang dihadiri 11 Dewan Pendiri Laskar Merah itu tidak dapat diterima oleh pihak Adek Manurung.

Ketidakhadiran Adek Erfil Manurung pada saat pemanggilan Ketua Umum periode 2014 – 2019 untuk melaporkan pertanggungjawaban dan mempersiapkan agenda musyawarah majelis tinggi dewan pendiri sebanyak 3 kali pemanggilan menyebabkan pembekuan Badan Pengurus dan pemecatan ketua umum periode 2014 – 2019.

Dilaksanakan Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri di Balikpapan mengaklamasikan Ketua Umum LPM periode 2019 – 2024 H.M. Arsyad Canu.
Acara ini dihadari 9 Dewan Pendiri yang sudah mengikuti rapat pleno dan 19 markas daerah yang resmi, markas daerah yang memiliki SK dari kepemimpinan 2014- 2019.

Sedangkan di Karawang Adek Erfil Manurung juga mengadakan musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri. Yang menurut informasi yang didapat, hanya dihadiri 5 Dewan Pendiri dan markas daerah yang datang pada kegiatan tersebut hanya 5 markas daerah sedangkan yang lain adalah markas daerah dadakan yang tidak memiliki SK.

“Kami memohon keadilan dan meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak memaksakan kehendak. Kami mengharapkan perubahan yang lebih besar pada Laskar Merah Putih.” ujar Rusdi Legowo sebagai Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih bidang lingkungan hidup.

Editor: Moh.Irwan.
Kontributor: Halim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *